Polres Bandara Soekarno-Hatta Buka Suara Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Artis Yuyun 'Jin dan Jun'
Dugaan pemerasan penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu diungkapkan Yuyun dalam podcast artis.
Penyidik Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta diduga memeras artis Yuyun Sukowati alias Yuyun pemeran sinetron 'Jin dan Jun' dalam laporan penanganan perkara pemerasan dan Undang-Undang ITE melibatkan anak Yuyun yang masih dibawa umur.
Dugaan pemerasan penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu diungkapkan Yuyun dalam podcast artis.
Dalam siaran podcast itu, Yuyun mengaku diminta uang hingga Rp1 miliar penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Penjelasan Polisi
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Roberto Pasaribu meminta masyarakat yang mengalami dugaan tindakan pemerasan oleh kepolisian melaporkan kejadian tersebut kepadanya maupun lembaga resmi Propam Polri.
"Bisa dilaporkan kepada kami langsung sebagai atasan atau melalui sarana di Polda Metro Jaya melalui bidang profesi pengamanan atau inspektorat pengawas, ini kami secara terbuka meminta pada pihak sehingga tidak tersebar isu tersebar melalui luar. Tapi melalui sarana yang sudah disiapkan secara aturan dan undang-undang," kata Roberto ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/8).
Periksa Personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengaku juga tengah melakukan proses klarifikasi terhadap jajaran terlibat dalam proses penyelidikan maupun penyidikan atas laporan kasus tersebut melalui seksi pengawas Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Akan tetapi, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengaku tidak menemukan adanya bukti dari tuduhan yang disebutkan artis sinetron seperti yang diungkapkan dalam akun youtube Uyakuya.
"Apabila ada bukti yang sudah bisa dimiliki tetapi bukan merupakan asumsi, kami siap menerima laporan tersebut dan menindaklanjuti. Karena sampai saat ini belum ditemukan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal ini tuduhan pemerasan tersebut," ujar Roberto.
Roberto mengatakan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan telah melibatkan seluruh pihak, termasuk orangtua anak berkonflik hukum, dalam hal ini Yuyun Sukawati. Termasuk, untuk proses pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Untuk secara materi garis besar proses penanganannya sesuai dengan prosedur dan kami melibatkan juga bagian pengawas penyidikan di tingkat Polres dan juga dari pihak luar yang kami minta, dalam hal ini jaksa yang kami koordinasikan. Bahkan ketika proses pengiriman berkas perkara pun kami masih meminta waktu dari orangtua anak yang berkonflik hukum, dalam hal ini anak yang diduga sebagai pelaku," ujar Roberto.
Selain itu, Roberto menjelaskan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta proses penyelidikan dan penyidikan itu melibatkan pihak eskternal seperti Pekerja Sosial, Bapas, hingga UPTD Perlindungan Anak Kota Tangerang. Sehingga, segala proses diawasi langsung oleh semua pihak.
"Dan di dalam proses penyidikan pun kami memberikan hak anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana UU perlindungan anak termasuk tidak dilakukan penahanan, bahkan kami berikan kesempatan di luar proses penyidikan mereka boleh menjalani pendidikannya dalam hal ini ujian, karena pada saat itu ABH, anak berkonflik pelaku juga adalah anak, dan korban juga anak," kata dia.
Menurut dia, sebelum pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga mengupayakan proses diversi dengan mempertemukan kedua pihak dari anak berhadapan dengan hukum, namun upaya tersebut tidak menemukan jalan keluar.
"Sehingga dilanjutkan pada proses persidangan, dan pada tanggal 3 Juni kemarin ada 3 orang anak berkonflik hukum mendapatkan putusan dalam peradilan anak," kata Roberto.
Dengan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, Roberto meminta kepada seluruh pihak, khususnya penggiat media sosial untuk mengutamakan Perlindungan terhadap anak berhadapan hukum maupun anak berkonflik hukum dalam hal ini pelaku maupun korban terhadap peristiwa pidana yang memberikan trauma psikologis.
"Agar tidak menimbulkan trauma di dalam kehidupan mereka, karena bagaimanapun anak ini memiliki hak untuk hidup, dan anak-anak mungkin terkadang melakukan perbuatan pidana itu dikarenakan adanya ketidaktahuan maupun keterbatasan di dalam proses pemikiran mereka karena secara psikologis mereka masih tergolong anak, sehingga penanganannya pun betul-betul harus memperhatikan prosedur dan aturan yang ada," tandas Roberto.
Kronologi Kasus
Sebagai informasi kasus anak Yuyun Sukowati dilaporkan oleh di Polresta Bandara Soetta pada 30 Januari 2024. Dalam dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang dilaporkan orangtua korban terjadi di wilayah Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Adapun kasus tersebut merupakan kasus pemerasan secara online sebagaimana Undang-Undang ITE dan juga distribusi konten pornografi yang juga melalui sarana elektronik.
"Korban perempuan yang kami tidak bisa sebutkan identitas maupun kronologis proses laporan ini karena ada alasan aturan Undang-Undang kami dilarang melakukan ekspose terhadap media atau media sosial, ini kami memberikan penanganan secara psikologis, dikarenakan pada saat kami pertama kali menerima laporan ini bersama orangtua korban anak, ini anak perempuan sedang mengalami trauma cukup berat, bahkan ada juga dari pemeriksaan psikologis ada juga keinginan upaya untuk mengakhiri hidupnya," ucap Kapolres.
"Kalau di tingkat proses penyidikan penyelidikan sudah selesai. Pada proses penuntutannya juga sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, diproses persidangannya pun kemarin kami sudah mendapatkan kabar, sudah mendapatkan putusan hukum. Dalam proses lanjutannya kami masih menunggu pihak terkait dalam hal ini Pengadilan Negeri Tangerang," kata dia.