Polri ungkap peran tiga teroris di Sulsel
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan keterlibatan masing-masing peran tiga orang tersangka teroris yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Ketiganya yaitu Muhammad Jefri, Andi Rifan Munawar alias Afif dan Agung alias Faruq.
"Yang pertama adalah Muhammad Jefri alias Abu Umar yang bersangkutan mengetahui keberadaan tersangka tindak pidana terorisme atas nama Agung alias Faruk yang terlibat rencana penyerangan Mapolres dan Mako Brimob Tolitoli oleh kelompok Samsu Ryadi yang ditangkap bulan Maret 2017," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/2) malam.
Selanjutnya, Faruk bersama dengan Andi dan Agung merencanakan aksi teror berupa penyerangan pos polisi. Lalu pada Agustus 2017, Jefri mengetahui perencanaan pembuatan bom mikronuc oleh kelompok Yan Farmer yang akan digunakan untuk menyerang Istana Negara dan PT Pindad.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang ditangkap Densus 88? Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror akan menggali lebih jauh keterangan dari para pelaku, termasuk mencari barang-barang lain yang berhubungan dengan aksi teror.
-
Kenapa Densus 88 menangkap terduga teroris? 'Kita tidak ingin persoalan di medsos yang dipicu oleh orang-orang seperti itu memberikan kegaduhan di dunia maya yang tidak hanya didalam negeri tapi bisa di luar negeri karena tokoh sekelas atau figur sekelas seperti Paus keramaian di medsos akan mengganggu kegiatan,' ucap dia
"Setelah itu yang bersangkutan mengakui terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme berupa pelemparan bom ke Mapolsek Bontoala, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Januari 2018. Kemudian yang bersangkutan juga mengikuti kegiatan pelatihan fisik dalam rangka persiapan aksi atau tidak di daerah Curug Pandawa bersama 5 orang kelompoknya dari JAD Subang pada tanggal 17 Januari 2018," ujarnya.
"Dan yang terakhir Muhammad Jefri alias Abu Umar pernah ditangkap pada tanggal 13 Februari 2016 di Karawang, Jawa Barat karena diduga terlibat dengan kasus peledakan bom di Thamrin pada tanggal 14 Januari 2016," tambah Setyo.
Lalu, untuk tersangka Agung alias Faruk terkait dalam perkara tindak pidana terorisme. Di mana dia berupa rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Tolitoli, Sulawesi Tengah bersama kelompok Anshor Daulat Tolitoli yang dipimpin oleh Mahbub dan Samsu Ryadi.
"Namun, Kelompok Anshor Daulat Tolotoli ini berhasil dicegah dengan penangkapan pada tanggal 9 Maret 2017," ucapnya.
Selanjutnya, yang terakhir adalah tersangka atas nama Andi Rivan munawar alias Afif. Setyo menjelaskan, Afif ditangkap karena terlibat tindak pidana terorisme berupa rencana penyerangan terhadap Mapolres dan Mako Brimob di Tolitoli Sulawesi Tengah. Di mana aksi tersebut dilakukan oleh kelompok Anshor Daulat Tolitoli yang dipimpin oleh mahbub dan Samsu Ryadi.
"Yang bersangkutan menyediakan tempat persembunyian bagi Agung alias Faruk di rumahnya di Perumahan Taman Gosyen Panakkukang, Sulawesi Selatan pada bulan April 2017," katanya.
"Di rumah tersebut juga kemudian Muhammad Jefri alias Abu Umar ikut bersembunyi sejak 22 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017," sambungnya.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka tersebut adalah pasal 15 juncto pasal 7 permufakatan melakukan tindak pidana terorisme dan atau pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme.
"Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang," tandas Setyo. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Kota Palu, dikabarkan Densus 88 Antiteror mengamankan tiga orang terduga teroris.
Baca SelengkapnyaDetasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengamankan satu orang anggota teroris di Sulawesi Tengah Sulteng.
Baca SelengkapnyaDensus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKetujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaKetiga terduga pelaku teroris merupakan jaringan Anshor Daulah yang beroperasi di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKetiga terduga teroris ditangkap secara terpisah di tiga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, dua orang terduga teroris yang diamankan itu yakni dari Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDensus 88 Antiteror Polri menangkap enam tersangka diduga terlibat dalam aksi jaringan terorisme di Kalbar dan Sumsel.
Baca SelengkapnyaDensus 88 tangkap puluhan pendukung ISIS dalam satu hari di 3 lokasi
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menjelaskan terkait dua tersangka yang tewas adalah teroris di Lampung, pada 12 April 2023.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga anggota polisi karena diduga terkait terorisme, menyusul pengembangan tersangka pegawai KAI.
Baca SelengkapnyaRamadhan belum bisa mengungkap terkait detail penangkapan dan kronologi belasan tersangka teroris.
Baca Selengkapnya