Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

POM AU Masih Periksa Serka B Soal Video Sambut Kepulangan Rizieq

POM AU Masih Periksa Serka B Soal Video Sambut Kepulangan Rizieq Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) masih mendalami dan memeriksa Sersan Kepala (Serka) B terkait dugaan telah melakukan pelanggaran disiplin yakni mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto mengatakan, kasus yang melibatkan Serka B itu masih didalami oleh Polisi Militer (POM) Angkatan Udara (AU).

"(Hasil pemeriksaan anggota TNI AU) Masih didalami oleh POM AU dan Intel," kata Fajdar kepada wartawan, Kamis (12/11).

Sehingga, Fadjar belum bisa menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut. Karena memang masih di dalami oleh POM AU serta Intel.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto, membenarkan adanya anggota TNI AU berinisial B yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pelanggaran diduga karena anggota berpangkat Serka tersebut, mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media.

"Benar anggota AU yang berpangkat serka inisialnya B, itu memang intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU untuk tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunakan aturan," kata Fadjar saat dikonfirmasi, Rabu (11/10).

Fadjar melanjutkan, unggahan video Serka B dianggap bertentangan dengan aturan militer. Karenanya, Serka B saat ini tengah diperiksa POM dan Intel.

"Serka B tengah diperiksa POM dan Intel, kami akan dilihat dimana pelanggarannya.Kalau saya lihat itu pelanggarannya disiplin militer," jelas Fadjar.

Terkait sanksi, lanjut Fadjar, tengah menunggu hasil pemeriksaan. Menurut dia pemeriksaan memakan waktu hingga dua hari ke depan.

"Kita selidiki dengan pertanyaan-pertanyaan sampe 2 hari ini maka dari itu kalau sudah ada hasilnya akan ditentukan hukumannya apa, juga kronologis juga nanti setelah diselidiki dan didalami karena video itu diambil di rumahnya tidak ada kaitan dengan giat (militer) lain," ungkap dia.

Berikut konten dari kata-kata video yang diucapkan Serka B dan diduga menyalahi aturan Panglima TNI dan Kasau tentang kebijakan bersosial media:

Marhaban pemimpin FPI Allah Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah

Marhaban pemimpin FPI,Marhaban Habib Rizieq Shihab

Takbir, Allahu Akbar!

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menko Polhukam Bakal Tangani Kasus Jampidsus Dikuntit Densus 88
Menko Polhukam Bakal Tangani Kasus Jampidsus Dikuntit Densus 88

Hadi belum menyebut kapan waktu pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya