Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pria Jerman penyelundup narkotika ke Bali dibui 5 tahun

Pria Jerman penyelundup narkotika ke Bali dibui 5 tahun ilustrasi Narkotika. ©2012 Merdeka.com/imam Buhori

Merdeka.com - Seorang warga negara Jerman, Martin Robert Moller (41), divonis penjara lima tahun karena terbukti bersalah menyelundupkan hasis ke Bali, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (8/5).

Vonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa Putu Gede Astawa berupa penjara 5,5 tahun. "Kejahatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia tentang pemberantasan narkotika," kata ketua majelis hakim Sugeng Riyono.

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa 22 kapsul hasis seberat 288 gram brutto atau 232 gram netto seperti diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Moller juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar hukuman terdakwa ditambah 3 bulan penjara.

Moller ditangkap petugas Beacukai di Bandara Ngurah Rai, 14 Desember 2012. Dia datang ke Bali menumpang pesawat Thai Airways TG 431 dari Bangkok.

Petugas menemukan benda berbentuk lonjongan di perut Moller setelah melakukan rontgen di rumah sakit.

Menanggapi vonis hakim, Gusti Putu Maya Arsanti selaku lawyer Moller menyatakan menerima sepenuhnya. "Klien kami mengakui segala kesalahan dan menyesali kejahatannya," katanya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kakek asal Jepang yang Lecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akhirnya Dideportasi
Kakek asal Jepang yang Lecehkan 5 Anak PAUD di Bali Akhirnya Dideportasi

Kasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD

Baca Selengkapnya
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf

Meski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.

Baca Selengkapnya
Aniaya Istri, Pria di Tangsel Kini Berbaju Tahanan sambil Mengaku Khilaf
Aniaya Istri, Pria di Tangsel Kini Berbaju Tahanan sambil Mengaku Khilaf

Polisi meringkus tersangka kasus KDRT di Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya