Pria Paru Baya di Alor NTT Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Merdeka.com - Kepolisian Resort Alor, Polda Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan MM (60) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Ia ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mengantongi alat bukti awal yang cukup.
MM ditetapkan tersangka pada (19/3) berdasarkan surat perihal pemberitahuan pengalihan status dengan Nomor: B/297/III/RES 1.24/2021.
Surat tersebut ditanda tangani Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda I Gede Eka Suadnyana dan dikirim kepada saudara MM, yang tembusannya disampaikan kepada keluarga dan kepala desa atau lurah.
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat terkait status tersangka? Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan memasuki babak akhir.
-
Siapa yang membuat laporan pencabulan? Kasus ini ditangani polisi seusai keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe pada 26 Mei 2024 lalu.
-
Apa pasal yang dikenakan polisi pada terlapor? Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
-
Siapa saja tersangka yang diserahkan ke Kejari Jaksel? Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum adalah HM sebagai swasta dan HL sebagai manager PT QSE.
Adapun isi surat itu, Kaur Bin Ops Reskrim Ipda I Gede Eka Suadnyana mengatakan, status MM dinaikkan menjadi tersangka karena polisi telah mengantongi bukti awal yang cukup.
"Dari saksi menjadi tersangka sehubungan dengan terjadinya tindak pidana percabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka MM terhadap saksi korban anak (sebut saja Bunga, red)," Demikian kutipan surat yang ditanda tangani Kaur Bin Ops Ipda I Gede.
Ipda I Gede menjelaskan, kejadian percabulan tersebut terjadi pada hari Senin, (15/3) sekitar pukul 13.30 Wita di ruang tamu rumah kos milik salah satu warga berinisial MM yang dihuni tersangka.
Adapun tempat kejadian perkaranya beralamat di wilayah Lautingara, RT 010 RW 004 Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Untuk membuat terang tindak pidana maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penangkapan, atau penahanan atau pemeriksaan selanjutnya sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 82 ayat 3 Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Merujuk pada UU tersebut maka MM yang juga warga Desa Aramaba Kecamatan Pantar Tengah itu terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
P2TP2A Apresiasi Polisi
Ketua tim pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau P2TP2A Kabupaten Alor, Pontius Waly Mau mengapresiasi Kepolisian Resort Alor yang menetapkan MM sebagai tersangka percabulan anak.
Apresiasi itu disampaikan Pontius karena penyidik dinilai bekerja lebih cepat dari jadwal yang ia perkirakan.
"Apresiasi kepada Kapolres Alor, Kasat Reskrim, Kaur Bin Ops, Kanit PPA dan tim Penyidik Reskrim Alor yang sudah menetapkan MM tersangka. Mengapa saya apresiasi karena penetapan tersangka ini sangat cepat dari perkiraan saya. Kan baru sepekan lalu penyelidikan tapi sudah penyidikan dan ada tersangka. Ini prestasi yang patut saya sampaikan ke Polisi," kata Pontius, Jumat (26/3).
Pontius meminta Kepolisian secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka yang bersangkutan ke Kejaksaaan, untuk selanjutnya di sidangkan di PN Kalabahi. "Pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya," Tegasnya.
Menurut Pontius kasus kekerasan seksual anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Karena perbuatan tersebut dapat dikatakan menghilangkan masa depan anak bangsa.
"Kasus-kasus seperti ini sangat jelas menghancurkan masa depan anak-anak Alor. Saya minta kepada masyarakat, jangan jadikan anak-anak gadis di bawah sebagai obyek melampiaskan libido sesaat," Katanya.
Saat ini Tim P2TP2A bersinergi dengan pekerja sosial Dinas Sosial Alor dan P2HP Kabupaten Alor melakukan pendampingan pemulihan psikologi korban. Selain itu korban juga akan di dampingi dua pengacara yang telah disiapkan oleh P2TP2A.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) tiba-tiba mencegat pria paruh baya yang sedang gowes becak.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaMotif keduanya menganiaya RS karena sakit hati anak dari MS yang merupakan istri RS dilaporkan ke polisi karena berselingkuh.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaAda momen haru saat pelantikan Bintara muda di SPN Polda Jawa Timur (Jatim).
Baca Selengkapnya