Pria Paruh Baya Diculik, Diperas & Diteror Usai Dituduh Lecehkan Wanita, Ujungnya Tewas Gantung Diri
Motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis dari korban.
Para pelaku sudah ditangkap.
Pria Paruh Baya Diculik, Diperas & Diteror Usai Dituduh Lecehkan Wanita, Ujungnya Tewas Gantung Diri
Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus penculikan dan pemerasan seorang pria paruh baya di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan kejanggalan pada korban yang ditemukan meninggal gantung diri di rumah orang lain.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro memaparkan, kasus tersebut berawal dari ditemukannya korban, Abdul Gofur (54) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dalam keadaan meninggal dunia.
Saat ditemukan, posisi leher tergantung di sebuah rumah Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11) lalu.
Saat itu, polisi menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan fakta lain. Yakni, terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korbam.
"Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri," kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (18/11).
Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan terhadap 17 saksi. Sampai akhirnya meringkus lima orang pelaku.
Mereka diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri.
Para pelaku diamankan KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.
Duduk Perkara
Kronologi bermula, Rabu (15/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan teman perempuan pelaku.
Selama di rumah tersebut, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah. Tak hanya itu, para pelaku juga meminta uang tebusan sejumlah Rp30 juta kepada korban untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan.
"Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp30 juta, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya," jelasnya.
Hingga kemudian pada Kamis (16/11), korban yang merasa frustasi kemudian berasalan ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri.
Motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis dari korban.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.