Profil Ratu Entok, Selebgram Jadi Tersangka Karena Kasus Penistaan Agama
Selebgram asal Medan, Ratu Entok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Berikut kronologi dan profil singkat dari Ratu Entok.
Selebgram yang berasal dari Medan, Ratu Entok, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dengan kasus penistaan agama.
Setelah statusnya sebagai tersangka, Ratu Entok pun ditahan oleh Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
Kombes Hadi Wahyudi, selaku Kabid Humas Polda Sumut, menyampaikan kepada wartawan bahwa Ratu Entok berpotensi mendapatkan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Ia juga telah resmi ditahan sejak malam Selasa (8/10).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan mengingat potensi ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka penahanan juga dilakukan mulai malam ini," ujarnya.
Kombes Hadi Wahyudi menambahkan, Ratu Entok dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya pada Selasa siang dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai akibat dari perbuatannya, Ratu Entok dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini dilaporkan dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut yang terdaftar pada 4 Oktober 2024.
"Selanjutnya, proses pemeriksaan akan dilanjutkan oleh penyidik. (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE," tuturnya.
Sebagai tambahan, sebelum penangkapannya, Ratu Entok sempat dibawa oleh penyidik ke Gedung Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan, pihak penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kronologi Ratu Entok Terlibat Penistaan Agama
Selebgram yang berasal dari Medan ini terjerat kasus penistaan agama setelah videonya yang viral di media sosial saat siaran langsung di TikTok.
Dalam siaran tersebut, Ratu Entok memperlihatkan foto Yesus dan meminta agar foto tersebut memotong rambutnya.
"Kau cukur, heh. Kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan. Kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak," ungkapnya dalam video yang menjadi sorotan tersebut.
Karena pernyataannya, Ratu Entok mendapat kecaman karena dianggap menghina Yesus, dan ia pun dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penistaan agama.
Laporan kasusnya tercatat dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut pada tanggal 4 Oktober 2024. Ratu Entok telah ditangkap dan tiba di Polda Sumut pada Selasa malam (8/10/2024).
Siapa Sebenarnya Ratu Entok?
Menurut beberapa sumber, Ratu Entok juga dikenal dengan nama Ratu Talisha. Dia menjadi terkenal di kalangan masyarakat sebagai seorang selebgram yang aktif di platform media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Di akun Instagramnya, Ratu Entok memiliki sekitar 92 ribu pengikut, sementara di TikTok, jumlah pengikutnya mencapai sekitar 442,2 ribu, di mana dia sering membagikan konten terkait produk skincare miliknya.
Sebelum menjadi sorotan karena kasus penistaan agama, Ratu Entok juga menarik perhatian publik ketika mengungkapkan bahwa dia adalah seorang transgender dan sebelumnya bernama Irfan Satria Putra.
Selain itu, Ratu Entok dikenal sebagai seorang pengusaha yang terlibat dalam industri skincare dengan menjual produk yang dinamakan RE Glow. Produk tersebut sering dipromosikan secara aktif di media sosialnya.
Pernah Dilaporkan ke Polisi Karena Menghina Nakes
Ratu Entok ternyata terlibat dalam beberapa kasus hukum, salah satunya pada tahun 2021 ketika dia dilaporkan karena diduga menghina profesi perawat.
Dalam insiden tersebut, Ratu Entok menyinggung seorang perawat yang dipukul oleh seorang pria. Sebagai latar belakang, pemukulan itu terjadi karena pria tersebut marah setelah infus anaknya yang sedang dirawat terlepas.
Ratu Entok kemudian menyatakan bahwa kejadian itu seharusnya menjadi peringatan serius bagi perawat di Indonesia. Dia berpendapat bahwa insiden tersebut disebabkan oleh sikap sombong sebagian perawat, terutama terhadap pasien yang menggunakan kartu BPJS.
Dalam sebuah video, Ratu Entok bahkan menyamakan perawat dengan tong sampah. Sebagai konsekuensi dari pernyataannya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melaporkan Ratu Entok karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian terhadap perawat.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/791/IV/2021/Polda Sumut yang diterima pada 30 April 2021.