Proses panjang keluarga korban Lion Air mendapat surat keterangan kematian
Merdeka.com - Jatuhnya pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT 610 meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Terlebih, hingga saat ini belum ada satupun penumpang yang berhasil diidentifikasi.
Persoalan pun muncul karena Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri tidak akan mengeluarkan surat kematian sebagai bukti untuk mengajukan klaim asuransi. Lantas bagaimana hukum mengatur hal tersebut?
Kepala Bidang Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri Kombes Lisda Cancer mengatakan, pihaknya tidak sembarangan menerbitkan surat kematian bagi korban bencana. Prosesnya pun panjang.
-
Di mana pesawat jet itu hilang? Pesawat itu hilang di daerah danau 50 tahun lalu.
-
Kapan pesawat jet itu hilang? Pesawat menghilang tak lama setelah berangkat dari Burlington pada 27 Januari 1971, dalam perjalanan menuju Providence, Rhode Island.
-
Di mana pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? Pesawat AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Siapa yang kehilangan keluarganya dalam kecelakaan maut? Baru-baru ini, media sosial dikejutkan dengan kabar tragis dari seorang remaja berusia 19 tahun, Abdur Rahman Amir Ruddin, yang harus kehilangan kedua orang tua dan keempat saudaranya akibat kecelakaan maut di Segamat, Malaysia.
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Kenapa pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
"Setelah teridentifikasi, kita mengeluarkan dua surat yaitu surat teridentifikasi, nah itu surat itu tertulis teridentifikasinya pakai apa, pakai DNA, pakai gigi, atau sidik jari. Nanti ahli-ahli ini tanda tangan dan akan disahkan oleh DVI atau kepala operasi DVI," ucap dia, Selasa (30/10).
"Nah, nanti diberikan surat keterangan kematian oleh dokter yang memeriksa. Nah dua surat ini nanti akan dibawa ke disdukcapil untuk membuat akta kematian," sambung dia.
Lisda mengatakan, jika korban tidak ditemukan atau dinyatakan hilang prosesnya akan lain. Keluarga diwajibkan melapor ke Pengadilan Negeri sesuai dengan daerah domisili dengan membawa bukti-bukti.
Nantinya, akan ada penetapan dari pengadilan untuk menyatakan seseorang tersebut sudah meninggal dunia.
"Pengadilan akan memberikan syarat-syaratnya dan dokumen yang harus dipenuhi Keluarga korban. Nanti Pengadilan akan menilai. Terakhir mengeluarkan surat penetapan," ujar dia.
"Kalau misalnya korban pesawat lebih mudah untuk membuktikan (kalau dia meninggal) itu ada daftar manifest pembelian tiket dan lain-lain. Itu bisa digunakan pengadilan," lanjut dia.
Lisda menuturkan putusan hakim itulah yang akan dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan akta kematian.
"Nanti ada dokumen-dokumen yang bisa digunakan untuk mengurus klaim asuransi, dana pensiun, atau untuk melanjutkan mendapatkan hak-haknya lagi," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenazah Mayor Purn Suwanda dibawa pihak keluarganya ke Cirebon, Jawa Barat, untuk dimakamkan.
Baca SelengkapnyaKorban SAM Air teridentifikasi dengan menggunakan data primer atau hasil DNA berupa data medis.
Baca SelengkapnyaKesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, tim dari forensik sedang menganalisis barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Baca SelengkapnyaKondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58: Luka Bakar 90-100 Persen
Baca SelengkapnyaHilang Sejak 1971, Pesawat Jet Ini Akhirnya Ditemukan dalam Kondisi Mengejutkan
Baca SelengkapnyaBelum diketahui kondisi pilot dan jumlah penumpang pesawat tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto mengatakan, kondisi jenazah tidak adanya luka bakar saat diterima pihaknya.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak nekat lompat dari lantai 21 apartemen Penjaringan
Baca SelengkapnyaPara ahli di Universitas Cardiff percaya mereka bisa mendekati terobosan dalam kasus luar biasa ini.
Baca SelengkapnyaPada pukul 04.25 Wib, jenazah atas nama Suwanda (55) telah diserahkan kepada keluarganya.
Baca SelengkapnyaInformasi Basarnas, pesawat Smart Air diawaki pilot Kapten M. Yusuf serta seorang Engineer on Board (EOB) bernama Deni S.
Baca Selengkapnya