Protes Kekerasan Terhadap Jurnalis, Wartawan di Kediri Aksi Lakban Mulut
Merdeka.com - Tindak kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, yang tengah melakukan peliputan, terus memantik protes wartawan di sejumlah daerah, Senin (29/3). Selain di Surabaya, pekerja pers juga melakukan aksi demonstrasi di Kediri, Jember, dan Bondowoso, untuk mendesak agar kasus itu diusut tuntas dan pelaku diproses sesuai Undang-Undang Pers.
Di Kediri, aksi keprihatinan dilakukan wartawan dari sejumlah organisasi pers. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengawalinya dengan melakban mulut di depan Sekretariat AJI Kediri, Jalan Dr Soetomo, Kota Kediri. Aksi ini merupakan simbol pembungkaman. Massa juga membentangkan poster yang mengecam kekerasan terhadap wartawan.
Aksi kemudian dilanjutkan ke depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Joyoboyo Kota Kediri. Di lokasi ini, aksi turut dilakukan jurnalis dari organisasi wartawan lainnya, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kediri.
-
Di mana kasus pembakaran rumah jurnalis di Sumut terjadi? Peristiwa tragis yang merenggut nyawa satu keluarga ini terjadi pada Kamis dinihari (27/6) di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa yang dilakukan relawan Prabowo di Jember? Pilar 08 sendiri merupakan relawan Prabowo-Gibran khusus di Jawa Timur. 'Berdasarkan survei profesional, pasangan nomor urut dua tampak unggul di Jawa Timur. Saya dari Surabaya datang ke Jember hari ini, saya sungguh senang berjumpa dengan bapak/ibu semua. Perkembangan ini, saya laporkan ke Mas Gibran, Insya Allah di Jember, pasangan nomor urut dua menang tebal,' kata Emil, di Lapangan Kaliwates, Jember, Minggu (4/2/2024).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Dalam aksinya, para jurnalis mendesak Kapolri untuk mengusut dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sekretaris AJI Kediri Yanuar Dedy menyatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap kekerasan yang dialami Nurhadi yang sedang melakukan tugas jurnalistik pada Sabtu (27/3) malam hingga Minggu (28/3) dini hari. "Kami mengutuk keras kekerasan yang dialami oleh Nurhadi, apalagi diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi warganya, maupun jurnalis yang dilindungi Undang-Undang ketika melakukan tugasnya. Kapolri harus tegas dan melakukan penyelidikan secara transparan dengan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Dedy.
Kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
Dedy mengkhawatirkan pembiaran hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis. Menurut dia, lunaknya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap insan pers menjadi preseden buruk dalam penegakan demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi.
Seperti diberitakan, Nurhadi mengalami kekerasan saat melaksanakan peliputan, untuk konfirmasi ke bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, terkait kasus dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korban diduga mengalami penyekapan dan kekerasan tiba di Gedung Samudra Morokembang. Dia dipukul berulang kali dan diintimidasi oleh ajudan Angin serta aparat kepolisian.
Menyikapi itu, AJI Kediri mendesak agar:
1. Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, Koalisi menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk meberikan perlindungan bagi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
4. Agar semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.
Aksi protes serupa juga dilakukan di Jember dan Bondowoso. AJI Jember menggelar aksinya di bundaran depan DPRD Jember pada Senin (29/03) sore.
"Nurhadi dianiaya sedang menjalankan prosedur jurnalistik berupa konfirmasi yang menjadi hak narasumber. Jurnalisme investigasi seperti yang dilakukan Nurhadi, selama ini berkontribusi penting dalam mendorong penuntasan kasus-kasus korupsi yang biasanya berjalan cukup pelik," tutur Andi Saputra, koordinator aksi dari AJI Jember saat berorasi, Senin (29/03).
AJI Jember menyoroti dugaan keterlibatan anggota Polri dan TNI sebagai pelaku penganiayaan, sebagaimana kronologi yang dilaporkan ke Polda Jatim. "Aparat dibayar rakyat untuk menjaga rakyat, bukan menganiaya jurnalis. Polri harus berani mengusut tuntas kasus ini. begitu pula dengan indikasi keterlibatan anggota TNI, maka Polisi Militer harus proaktif mengusut kasus ini," papar Andi Saputra.
Mereka juga menyinggung kasus kekerasan terhadap jurnalis di Situbondo pada awal Maret 2021. Kekerasan itu dilakukan ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap jurnalis JTV, Andi Nurholis. "Terjadi tren peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang pemerintahan Presiden Jokowi," tutur Andi.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis menurut AJI Jember disebabkan salah satunya karena tidak tuntasnya penyelesaian hukum atas setiap kasus. "Akan menjadi berbahaya jika terjadi impunitas dan anggapan bahwa kekerasan adalah jalan efektif untuk memberangus pers yang kritis," papar Andi.
Desakan serupa juga disuarakan sejumlah jurnalis di Bondowoso, kota yang berbatasan dengan Jember. Para pewarta Bondowoso yang tergabung dalam Aliansi Pewarta Bondowoso Bersatu (APBB) ini menggelar tabur bunga bunga, sebagai bentuk kecaman dan kritik terhadap kasus kekerasan yang dialami Nurhadi.
"Kami mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan aparat terhadap jurnalis," tutur Riski Setiawan, koordinator aksi saat berorasi di depan Monumen Gerbong Maut yang merupakan landmark kota Bondowoso.
Karena itu, para pewarta Bondowoso ini juga mendesak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menuntaskan pengusutan kasus kekerasan terhadap Nurhadi. "Polisi harus berani menyeret pelaku beserta aktor intelektualnya. Karena kebebasan pers sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” tutur kontributor stasiun televisi nasional ini.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaNinik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaDK PWI sudah menerbitkan surat untuk dibentuk KLB.
Baca SelengkapnyaDaftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
Baca SelengkapnyaPada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.
Baca SelengkapnyaKetua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengatakan kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaMereka mendesak PWI untuk segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengembalikan marwah organisasi tersebut dari pertikaian yang berkepanjangan.
Baca SelengkapnyaNurhadi mendapat intimidasi, ditantang berkelahi bahkan hingga diminta untuk menghapus gambar rekaman hasil liputan.
Baca SelengkapnyaTujuh warga di Kabupaten Blora mengalami penganiayaan oleh karyawan perusahaan tambang setelah mereka mengajukan protes terkait pencemaran udara.
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaKejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.
Baca Selengkapnya