PSI sebut ACTA salah alamat buat laporan ke Ombudsman
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai langkah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) membuat laporan ke Ombudsman RI keliru. Sebagai lembaga partisan ACTA dinilai tidak mencerminkan kepentingan publik.
"Jadi, ACTA sudah bias dan salah alamat. Mari kita berpolitik gagasan, bukan membuat laporan yang tidak relevan secara politik," kata Juru Bicara Bidang Hukum PSI Rian Ernest, Senin (5/3).
Menurutnya, secara politik ACTA adalah sayap hukum Gerindra. Lembaga ini, lanjutnya, juga tidak independen karena Ketua Dewan Pembina ACTA sarankan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto tidak tergoda menjadi calon wakil presiden.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Apa yang menjadi sengketa dalam Pileg? Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Kami percaya integritas para komisioner Ombudsman, pasti mereka tidak akan memproses laporan ACTA," tuturnya.
Selanjutnya, kata Rian, pertemuan PSI dengan Jokowi membahas soal milenial dalam demokrasi, penggunaan sosial media sebagai sarana membangun demokrasi merupakan bagian memajukan bangsa dan negara. Apalagi di tengah derasnya informasi hoaks.
Rian menambahkan, secara hukum, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, Ombudsman bertugas menerima laporan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, Istana bukan tempat melayani publik.
Selanjutnya, ada ketentuan di Undang-Undang Ombudsman soal ketentuan kewenangan menolak laporan. "ACTA belum pernah sampaikan keberatan lisan atau tertulis kepada Istana serta substansi yang dilaporkan bukan wewenang Ombudsman," tandasnya.
Sebelumnya, Dalam laporan ke Ombusman, ACTA membawa bukti unggahan berita di salah satu media online yang berisi pertemuan PSI dengan Jokowi membahas pemenangan Pilpres 2019.
"Kita berdasarkan keterangan media. Ini kan keterangan dari salah satu ketua partai (PSI) yang diliput media. Ini kan dia ngaku (membahas pemenangan Pilpres)," kata Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaPoltracking Indonesia mengumumkan keluar dari Persepi karena keberatan dengan hasil dewan etik Persepi soal perbedaan hasil survei dengan LSI di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaPoltracking menyebut keputusan ini merupakan pertaruhan integritas.
Baca SelengkapnyaPerkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) membeberkan alasan memberikan sanksi kepada lembaga Poltracking.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaPoltracking dilarang mempublikasikan hasil survei berikutnya, tanpa persetujuan dan pemeriksaan Dewan Etik.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaPersepi menegaskan sidang terhadap keduanya tidak untuk menyalahkan hasil atau membuat analisis politik terhadap perbedan.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca Selengkapnya