PT Coca Cola Indonesia: Kami miliki Surat Izin Pengambilan Air
Merdeka.com - PT Coca-Cola Bottling Indonesia membantah jika pihaknya disebut tidak memiliki surat izin pengambilan air di pabrik CCBI Sumedang, Jawa Barat. PT Coca-Cola Bottling Indonesia mengaku sudah berusaha memenuhi izin.
Berikut adalah pernyataan dari PT. Coca-Cola Bottling Indonesia menanggapi berita " Perusahaan kelola air tanpa izin, bos Coca-Cola jadi tersangka ".
Coca-Cola Bottling Indonesia berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat nasional dan lokal, dan secara teratur diaudit untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar industri yang berlaku.
-
Dimana Pabrik Coca Cola di Pasar Baru berada? Mengutip YouTube Candrian Attahiyyat yang mengulas seputar sejarah, diketahui keberadaan pabrik minuman kola ini berada di kawasan Pasar Baru, Kota Jakarta Pusat. Di sana, banyak berdiri ruko-ruko mulai dari pakaian, kebutuhan pokok sampai makanan dan minuman yang salah satunya adalah pabrik minuman soda kola.
-
Kenapa pabrik Coca Cola dibangun di Pasar Baru? Kawasan itu memang sempat menjadi sentra industri kala masa Hindia Belanda, dan menjadi sumber pemasukan ekonomi kolonial.
-
Mengapa resep ini menggunakan coca cola? Resep ini menggunakan minuman bersoda sebagai bahan utama untuk mengungkep ayam.
-
Bagaimana cara Coca-Cola menjalankan kampanye 'Efek Ahh'? Tahun 2013, Coca-Cola meluncurkan kampanye iklan dengan serangkaian permainan, video, dan penyebab mimpi buruk yang mengisi situs web perusahaan. Kini, semua itu dapat ditelusuri kembali melalui domain ahh.com.
-
Apa tujuan utama dari kampanye 'Efek Ahh' Coca-Cola? Tujuan kampanye Ahh untuk bikin generasi muda kembali ke budaya minum soda pop.
-
Apa cita-cita Kompol Syarif? 'Memang bukan mimpi saya jadi polisi. (Mimpinya) jadi tentara,' ungkapnya.
Kasus ini tidak terkecuali, kami telah melakukan proses perpanjangan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dan kami telah mengikuti alur proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk memenuhi persyaratan teknis, dengan mulai mendaftarkan izin perpanjangan terhitung jauh sebelum masa aktif SIPA setiap sumur air tersebut berakhir.
Keseluruhan surat pengajuan perpanjangan SIPA tersebut, telah ditujukan kepada Bupati Sumedang selaku pejabat tertinggi wilayah yang bertugas pada saat itu. Setiap upaya kami dalam proses perpanjangan SIPA ini telah direspon pihak-pihak terkait yakni Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumedang dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, termasuk kunjungan-kunjungan lapangan yang dilakukan oleh instansi tersebut atas kondisi sumur air tanah kami.
Dalam Surat Keterangan nomor 546.2/547/V/2011 dan 546.2/793/VI/2012 tertanggal 18 Mei 2011 dan 8 Juni 2012 dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumedang menyatakan bahwa PT Coca-Cola Bottling Indonesia masih diperbolehkan untuk mengambil atau memanfaatkan air tanah sesuai dengan surat izin pengambilan air (Sipa) yang dimiliki dengan debit pengambilan sementara berpedoman kepada Daftar Ulang Sipa terakhir.
Kami adalah perusahaan yang mempunyai reputasi yang baik untuk standar ketat tata kelola perusahaan Coca-Cola Bottling Indonesia (atau juga disebut dengan Coca-Cola Amatil Indonesia) adalah salah satu perusahaan pembotolan minuman non-alkohol siap saji terbesar di wilayah Asia Pasifik, dan salah satu dari lima perusahaan pembotalan Coca-Cola terbesar di dunia. Perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Australia sebagai salah satu Top 20 Perusahaan Publik Australia.
Di dalam setiap proses bisnis kami, mulai dari proses produksi minuman sampai rantai distribusi ke pasar, kami tidak hanya mematuhi perundang-undangan nasional yang berlaku, tapi juga mematuhi standar ketat dari Coca-Cola Global System dalam tata cara perilaku bisnis di setiap negara di mana kami beroperasi.
Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap hal ini, kami akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melancarkan proses investigasi ini. Namun kami belum pernah menerima putusan mengenai tersangka dari pihak kepolisian atau lainnya.
Demikian penjelasan kami. Untuk memastikan adanya pemberitaan yang tepat dan seimbang, kami berharap pihak merdeka.com dapat memuat pernyataan ini dalam tulisan terdekat.
Pernyataan PT Coca-Cola Bottling Indonesia itu ditandatangani oleh Putri Silalahi selaku head of corporate communications. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di mana proyek-proyek air inovatif bertujuan untuk memberi manfaat kepada komunitas dan ekosistem lokal.
Baca SelengkapnyaSecara spesifik Budi menyebut pabrik Coca-Cola berasa di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga peralatan rumah tangga meliputi seluruh produk yang dipakai.
Baca SelengkapnyaAturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum
Baca SelengkapnyaHub CCS menjadi penanda era baru bagi Indonesia, di mana CCS diakui sebagai "license to invest" (izin untuk berinvestasi) untuk industri rendah karbon.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel.
Baca SelengkapnyaSistem pengolahan air baku dari Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sepaku untuk menyuplai kebutuhan air di IKN.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono melakukan uji coba air minum dari Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Sepaku.
Baca SelengkapnyaSayuran dan buah yang ditanam di greenhouse tersebut nantinya bisa dikomersialkan untuk memenuhi kebutuhan hotel dan akomodasi di IKN.
Baca SelengkapnyaPasokan air minum tersebut sudah mengalir sampai ke lingkungan Sekretariat Negara, termasuk di Istana Presiden dan Istana Garuda.
Baca SelengkapnyaSementara air minum yang masuk ke Rumah Tapak Jabatan Menteri dan Rumah Susun ASN sedang dalam proses.
Baca SelengkapnyaKomitmen Le Minerale lakukan Quality Control produk yang ketat tuai pujian Kemenperin.
Baca Selengkapnya