PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Hari Ini
PTUN Jakarta akan memutuskan secara elektronik melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan untuk memberikan putusan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 pada siang hari Kamis (10/10).
Berdasarkan informasi dari situs resmi PTUN Jakarta, perkara dengan nomor registrasi 133/G/TF/2024/PTUN.JKT akan diputus secara elektronik melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
"Pada Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 13.00 sampai selesai, akan dilakukan pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court Sistem Informasi Pengadilan (e-Court)," demikian bunyi keterangan dari SIPP PTUN Jakarta yang dikutip, Kamis (10/10).
Gugatan dari PDIP terhadap KPU telah diajukan ke PTUN Jakarta sejak April 2024. Adapun isi dari gugatan tersebut adalah sebagai berikut: Dalam Penundaan:
1. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang tertanggal 20 Maret 2024, hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak menerbitkan dan mengambil tindakan administratif apapun sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan;
2. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertanggal 20 Maret 2024;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut kembali keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tertanggal 20 Maret 2024;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan menghapus pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024;
5. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra beserta Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, dan Ali Reza Mahendra sebagai tim advokat untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui bahwa total terdapat 14 pengacara yang akan membela Prabowo dan Gibran. "Yusril dan timnya menyebut diri mereka sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran," demikian pernyataan yang disampaikan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) yang dikutip pada Senin (11/12/2023).
TKN juga menjelaskan bahwa tergugat lainnya dalam kasus ini adalah Ketua KPU RI dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditetapkan sebagai Turut Tergugat I dan II.
Gugatan ini berawal dari klaim penggugat yang menyatakan bahwa KPU telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Penggugat berargumen bahwa KPU belum mengubah peraturan internal yang menetapkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan bahwa pasangan calon presiden dapat berusia di bawah 40 tahun jika telah menjabat dalam posisi yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
"Dalam tuntutannya, penggugat meminta agar pengadilan memerintahkan KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena dianggap melanggar peraturan KPU yang ada. Selain itu, para tergugat juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp10 miliar dan ganti rugi immateril sebesar Rp1 triliun," ungkap TKN.