Pukuli 2 warga hingga luka parah, 4 remaja dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepolisan Sektor (Polsek) Jagakarsa, Jakarta Selatan membekuk empat remaja. Mereka ditangkap karena melakukan aksi kekerasan kepada dua warga Kebagusan, Pasar Minggu, Jaksel, yakni RR (22) dan Sulaeman (25) yang mengalami luka bacok senjata tajam.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari mengatakan peristiwa itu berawal saat kedua korban sedang melintas di Jalan Jagakarsa Raya, Jakarta Selatan. Namun malang nasib sepeda motor yang dikendarai korban mogok. Saat membetulkan motor di pinggiran jalan, tiba-tiba sekelompok remaja melintas dan mengejek korban dengan kata-kata menyindir.
"Korban diejek, dengan ucapan 'hari gini motornya mogok, cape deh'. Korban tak terima dan teriak, 'ngapa lu ngomong-ngomong begitu'. Saat itulah, lima orang remaja berhenti dan mendekati korban," papar Sri di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
-
Siapa yang terlibat dalam perkelahian antar pelajar? Ciri remaja atau pelajar yang terlibat perkelahian antar sesamanya diduga dipengaruhi oleh beragam kondisi seperti lingkungan tempat tinggal, kedekatan dengan orangtua dan anggota keluarga lainnya, hubungan dengan peer group serta akses untuk melihat kekerasan di media visual seperti tayangan di media sosial.
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
-
Siapa yang membacok pelajar di Bogor? 'Tiba-tiba pelajar dari sekolah lain dari belakang menganiaya dengan membacok P di pinggang dan I di kepala. Setelah membacok pelajar tersebut langsung pergi,' ujarnya.
-
Dimana pemukulan itu terjadi? Ajang Porprov Jawa Timur 2023 yang digelar di Sidoarjo Jawa Timur terciderai insiden kekerasan.
-
Kapan kejadian pemukulan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat pekan Porprov Jawa Timur 2023 di Sidoarjo.
-
Dimana pelajar di Bogor dibacok? 'Korban P luka di pinggang mendapatkan tiga jahitan, dan korban I luka di kepala dapat tiga jahitan. Keduanya sudah diperbolehkan pulang oleh dokter, selanjutnya kami mencari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan,' kata Sudar, Jumat (7/6). Dikutip dari Antara.Sudar menceritakan, kejadian itu terjadi saat kedua korban berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor bersama satu orang temannya lagi. Ketiganya berencana pergi ke tempat tongkrongan. Ketika tiba di wilayah Pintu Ledeng Ciomas, Kabupaten Bogor, dari arah berlawanan ada pelajar dari SMA lain mengejar ketiganya.
Sri menambahkan, kelima pelaku yang masih remaja itu yakni BM (14), FH (15), SAP (18), AP (17), dan INL langsung mengeroyok korban. Lantaran kalah jumlah, korban pun melarikan diri dalam kondisi luka parah. RR mengalami luka parah di bagian hidungnya, dan luka di mata kanannya, bahu, pundak, serta sikut tangannya.
Sedang Sulaiman mengalami luka di bagian kepala dan dahinya. Kedua korban itu mengalami luka setelah dianiaya menggunakan benda tajam yakni dengan klewang, clurit, corbek, dan golok sisir.
"Dua remaja kami amankan di kediamannya, Kebagusan, Pasar Minggu, Jaksel, yakni BM dan FH. Sedang SAP diamankan Polsek Pasar Minggu karena kedapatan membawa sajam saat ada patroli, begitu pula AP diamankan Polsek Beji, Depok. Satu lagi, INL masih kami cari hingga kini," paparnya.
Mantan Kasubbag Humas Polres Jaktim itu mengungkapkan, jika kelima remaja itu merupakan teman satu tongkrongan. Mereka pun biasa nongkrong di kawasan Mangga Besar, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat diperiksa dua dari empat remaja tanggung yakni BM dan FH mengaku pernah belajar ilmu kanuragan dan kebatinan di perguruan Mahesa Kurung.
"BM 3 hari belajar di Mahesa Kurung, sedang FH sudah 6 harian. Mereka mengaku dikasih amalan zikir dan ilmu Kanuragan pula. Tapi mereka berdua mengaku belum pernah menjajal ilmunya itu. Mereka mengaku hanya ikut-ikutan saja masuk ke Mahesa Kurung," beber Sri.
Saat ditangkap, kedua remaja tanggung itu menangis sesenggukan meminta dilepaskan. Apalagi saat kedua orangtuanya mengetahui kalau keduanya melakukan aksi kekerasan di jalanan.
Polisi saat ini belum bisa menyimpulkan jika remaja tanggung itu termasuk geng motor. Sebab, saat beraksi tidak mengatasnamakan geng motor tertentu. Mereka hanya kelompok remaja yang bergerombol saja.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus dua remaja putri yang viral duel menggunakan senjata tajam di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) di Palembang.
Baca SelengkapnyaSaat ini korban FF yang dipukul dan ditendang korban sedang menjalani perawatan.
Baca SelengkapnyaKendaraan pelaku sudah disita namun dua pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap MH (14), siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu pelaku sempat berpindah sekolah karena terlibat kasus perkelahian.
Baca SelengkapnyaDua pelajar SMA di Kota Bogor dibacok oleh pelajar dari sekolahan lain.
Baca SelengkapnyaPara pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaDua guru di NTT dipolisikan karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaAksi ini dilakukan oleh dua siswa SMK inisial AP (17) dan PAF (17) kepada korban MR saat ketiganya hendak terlibat tawuran.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan tersebut sempat viral di media sosial.
Baca Selengkapnya