Pungli di TPU Cikadut Bandung Terbongkar, Keluarga Korban Covid-19 Diperas Rp2,8 Juta
Merdeka.com - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta maaf kepada korban pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas urusan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Bandung. Pelakunya sudah dipecat dan segera diproses di kepolisian.
"Berdasarkan investigasi bahwa benar ada oknum inisial R melakukan sesuatu yang tidak baik. Oleh karena itu pemkot memberhentikan yang bersangkutan dan menindaklanjuti dengan diproses di kepolisian," kata Yana, Minggu (11/7).
"Prinsipnya kami akan melakukan investigasi karena perlakukan ini tidak saja kepada warga nonmuslim, muslim juga. Jangan ada alasan lah, ini kan PHL kami rekrut pada saat Februari 2021 kita bayakan upahnya sesuai UMK, tidak terlambat, maka tidak ada alasan mereka melakukan yang tidak baik ini. Pemkot tidak menolerir peristiwa seperti ini," Yana melanjutkan.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
Kasus pungutan liar (pungli) urusan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Bandung mengemuka setelah beragam pesan berantai sampai di kalangan wartawan. Salahnya berisi kisah perempuan bernama Yunita Megawati Tambunan. Dia mengaku diminta Rp4 juta saat hendak memakamkan jenazah ayahnya oleh seorang petugas TPU Cikadut bernama Redi.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, perempuan berusia 47 tahun itu mengisahkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/7) malam sekira pukul 20.00 WIB. Ayahnya yang bernama Binsar Tambunan meninggal dunia di RS Santosa, Bandung setelah berjuang melawan virus Covid-19.
"Papa meninggal karena Covid-19 di Rumah Sakit Santosa Bandung sekitar pukul 10.30 WIB dan harus dimakamkan di TPU Khusus Covid-19, TPU Cikadut hari itu juga," ucap dia, Minggu (7/11).
Singkat cerita, saat jenazah sudah berada di kawasan TPU Cikadut, Yunita yang saat itu sedang mengantre dipanggil salah seorang petugas. Dia diminta uang Rp4 juta untuk biaya administrasi dan jasa angkut hingga penguburan.
"Dia bilang saya nonmuslim, saya disuruh masuk ke dalam kantor terpisah dalam antrean. Nonmuslim itu tidak dibayar (biaya pemakaman oleh negara), hanya muslim yang dibayar," jelas dia.
"Saya bilang, ini kan PPKM, pendapatan menurun, saya nggak berkeinginan papah saya meninggal karena Covid-19, kemudian PPKM ini pendapatan kami kecil, biaya hidup tinggi, tolong buka hati untuk beri keringanan," dia melanjutkan.
Yunita terus mencoba meminta penjelasan mengenai permintaan uang itu. Meski tak mendapat jawaban yang jelas. Akhirnya disepakati semua biaya sebesar Rp 2,8 juta. Rinciannya, jasa menggali kubur Rp 1,5 juta, jasa pikul jenazah Rp 1 juta, dan salib Rp 300 ribu.
Perempuan ini pun meminta kuitansi sebagai bukti dan tertib administrasi. Permintaan itu sempat ditolak Redi karena alasan kuitansi hanya tersedia pada pagi hari.
Setelah sempat berdebat, bukti pembayaran tercatat dalam kertas biasa, lengkap dengan biaya rincian, hingga tanda tangan Redi yang ditulis sebagai koordinator.
Ayah Yunita pun akhirnya dimakamkan. Namun, setelah prosesi selesai, petugas yang lain meminta uang. Dia pun menunjukkan bukti sudah membayar segala urusan pemakaman. Namun, karena ingin cepat selesai, adiknya memberikan uang Rp 50 ribu.
Di sisi lain, mengenai permintaan uang hanya untuk warga nonmuslim, Yunita pun meragukannya. Dia menduga warga muslim pun ada yang mendapatkan permintaan serupa. Pasalnya, saat dia dimintai uang oleh Redi, ada perempuan berjilbab yang dimintai hal yang sama.
"Sebetulnya itu ada dua orang (petugas). Redi sama satu lagi temannya. Saya lihat yang muslim juga dimintai (biaya pemakaman). (Saat itu tak jauh dari posisinya) ada muslim pake jilbab ngasih Rp100 ribu. Sama Redi dimaki 'cukup apa 100 ribu'," kata Yunita.
"Kayaknya semua kena (pungli) ya. Tapi waktu itu yang meminta bukti kuitansi cuman saya. Redi mengaku koordinator. Bukan dia doang pelaku yah, kayaknya semua harus dicek, disadarkan, kalau memang harus bayar ga masalah, jangan dibeda-bedain, harus jelas," tegas dia.
Takut Diteror
Keberanian Yunita untuk buka suara mengenai dugaan pungli sempat ditentang suami dan keluarga. Ada kekhawatiran hal ini bisa membuat ketenangan dan keamanan sebagai warga negara terusik.
"Saya takutnya nyawa saya melayang, ada teror, diculik dibunuh sama pihak-pihak pelaku. Itu yang kami takutkan. Suami saya adik saya, keluarga saya ngomel-ngomel, minta ini ditutup. Tapi saya ingin ini dituntaskan. Biar nggak ada korban lagi," terang dia.
"Belum ada teror sekarang. Mudah-mudahan nggak ada. Intinya harus diperjelas biaya itu seperti apa," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca SelengkapnyaLatif mengatakan, pelayanan BPKB tadinya terpusat di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaPelibatan Provos tersebut setelah viral anggota kepolisian terlibat pungli Rp500 ribu di Samsat Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaDono bercerita kala itu dirinya sedang bersama teman satu kamar tahanan, yakni Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak.
Baca SelengkapnyaElviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca Selengkapnya