Pungli Rp 1,6 M, ketua asosiasi petani tebu dan manajer pabrik gula dibui
Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menjebloskan seorang Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) dan Manager Keuangan Pabrik Gula (PG) Krembung, Mochammad Suyono dan Dadang Retyo Atmoko, ke Lapas Klas 1 A Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (6/11).
Keduanya dikirim ke dalam lapas, karena diduga telah melakukan pungutan liar di lingkungan PG Krembung. "Keduanya ditahan terkait dugaan pungli senilai Rp. 1,6 miliar di PG Krembung, Sidoarjo di bawah PTPN X," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto, Senin (6/11).
Dia menjelaskan, sebelum dijebloskan ke dalam lapas, keduanya diperiksa terlebih dahulu. Penyidik yang melakukan pemeriksaan merasa barang buktinya itu sudah cukup kuat, baru menetapkannya sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Setelah itu baru dilakukan penahanan, dikirim ke dalam Lapas Klas 1A Delta Sidoarjo selama 20 hari kedepan. Supaya tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Dalam kasus pungli itu sendiri, kata Adi, kedua tersangka itu berperan melakukan kongkalikong untuk memungut para petani yang tergabung dalam Koperasi APTR PG Krembung.
"Pemotongan itu diambil dari SHU (sisa hasil usaha) secara bervariasi. Ada yang per bulan dan ada yang sifatnya insidentil," ujarnya.
Pungutan itu dilaksanakan dalam waktu kurun 3 tahun, yakni mulai tahun 2015-2017, total uang mencapai Rp 1,6 miliar. Awalnya pungutan itu dilakukan sebanyak Rp 1,1 miliar.
Setelah itu baru ada penarikan untuk kepentingan insidentil mencapai Rp 500 juta. "Jadi kalau ditotal sebanyak Rp 1,6 miliar itu hasil pungutannya. Itu jelas merugikan para petani," katanya.
Soal kemungkinan tersangka lain, mantan Kasi Intel Kejari Sumenep itu mengaku masih mendalaminya. "Kami tetap dalami ke mana saja aliran dana, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya," ujar dia.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huru E UU Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUH Pidana. "Terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara, minimal 1 tahun penjara," tutupnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaKPK resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaDua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Selengkapnya