Putusan MK tentang zakat dinilai kurang tegas
Merdeka.com - Kuasa hukum Pemohon uji materi Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Nasrul Nasution mengatakan, putusan MK yang menolak permohonan kliennya dalam beberapa hal dianggap tidak tegas. Diantaranya adalah posisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ).
"Kita melihat ada beberapa hal yang perlu diperjelas. Posisi antar LAZ dan BAZ. Ada beberapa pasal yang menjelaskan lebih detail, tapi dalam amar putusan tidak dipertegas. Menurut kami perlu dipertegas dalam amar putusan tetapi nyatanya tidak," ujar Nasrul usai persidangan di Gedung MK, Kamis (31/10).
Menurut Nasrul, dengan tidak adanya penegasan pada posisi dua lembaga itu, dikhawatirkan akan menjadi permasalahan kelak di kemudian hari. Terutama terkait pemaknaan dalam pelaksanaan di lapangan.
-
Apa itu Zakat Mal? Zakat mal sering juga disebut sebagai zakat harta. Ini adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.
-
Apa itu zakat? Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
-
Apa itu Zakat Fitrah? Zakat sendiri termasuk ke dalam ibadah harta (ma'liiyah) yakni bentuk realisasi dari rukun islam ketiga yang diperintahkan Allah SWT di dalam Ayat Al-Qur'an, Hadist Nabi Muhammad SAW dan ijtihad para fuqaha (ahli hukum islam).
-
Kenapa Zakat Mal penting? Zakat bertujuan untuk menyucikan harta, dan harta haram tidak dapat disucikan.
-
Apa itu zakat fitrah? Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadan atau menjelang hari raya Idulfitri. Zakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama dan sebagai sarana untuk membersihkan diri.
"Takutnya ada persoalan kelak di kemudian hari," tegasnya.
Sedangkan tafsir pada Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang menjadi gugatan Pemohon diterima oleh majelis Hakim, tentang pihak-pihak yang berwenang mengelola zakat.
Adapun bunyi pertimbangan Majelis Hakim: "Sepanjang tidak dimaknai untuk perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musala di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang".
Menurut Nasrun, pemberitahuan kepada pejabat berwenang dalam bagian itu masih terlalu luas maknanya. Dia meminta, bagian frasa "pejabat berwenang" mestinya diperjelas, kepada siapa harus melapor.
"Klausul melaporkan ini pun harus diperjelas. Kepada siapa harus dilaporkan, jangkauannya pun cukup jauh. Pejabat yang berwenang yang bagaimana, misalnya di wilayah tertentu harus menempuh jarak yang jauh, itu kan tidak memungkinkan. Jadi harus diperjelasan," jelas Nasrun.
Bagian lain yang belum masuk akan pengaturan zakat, lanjut Nasrun, tidak adanya tentang peraturan pelaksana. Nasrun berjanji, setelah putusan MK itu, dia dan pihak terkait akan koordinasi membahas lebih lanjut.
Walaupun masih banyak yang kurang dalam putusan itu, menurut Nasrun, dia mengapresiasi bagian yang memperbolehkan pengumpulan zakat oleh perorangan atau bukan lembaga khusus. "Artinya MK memberikan apresiasi terhadap pengumpul zakat yang sifatnya perseorangan maupun yang tidak terbentuk dalam suatu lembaga tertentu. Tapi ada satu hal yang mengakui keberadaan ini," tandasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.
Baca SelengkapnyaMK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar
Baca SelengkapnyaBadan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ skala nasional
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaPembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat
Baca SelengkapnyaMaka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.
Baca SelengkapnyaDemikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan
Baca SelengkapnyaSeorang advokat Zico Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena diduga dua kali melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca Selengkapnya