Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan MK tentang zakat dinilai kurang tegas

Putusan MK tentang zakat dinilai kurang tegas zakat fitra. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kuasa hukum Pemohon uji materi Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Nasrul Nasution mengatakan, putusan MK yang menolak permohonan kliennya dalam beberapa hal dianggap tidak tegas. Diantaranya adalah posisi Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ).

"Kita melihat ada beberapa hal yang perlu diperjelas. Posisi antar LAZ dan BAZ. Ada beberapa pasal yang menjelaskan lebih detail, tapi dalam amar putusan tidak dipertegas. Menurut kami perlu dipertegas dalam amar putusan tetapi nyatanya tidak," ujar Nasrul usai persidangan di Gedung MK, Kamis (31/10).

Menurut Nasrul, dengan tidak adanya penegasan pada posisi dua lembaga itu, dikhawatirkan akan menjadi permasalahan kelak di kemudian hari. Terutama terkait pemaknaan dalam pelaksanaan di lapangan.

"Takutnya ada persoalan kelak di kemudian hari," tegasnya.

Sedangkan tafsir pada Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang menjadi gugatan Pemohon diterima oleh majelis Hakim, tentang pihak-pihak yang berwenang mengelola zakat.

Adapun bunyi pertimbangan Majelis Hakim: "Sepanjang tidak dimaknai untuk perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musala di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang".

Menurut Nasrun, pemberitahuan kepada pejabat berwenang dalam bagian itu masih terlalu luas maknanya. Dia meminta, bagian frasa "pejabat berwenang" mestinya diperjelas, kepada siapa harus melapor.

"Klausul melaporkan ini pun harus diperjelas. Kepada siapa harus dilaporkan, jangkauannya pun cukup jauh. Pejabat yang berwenang yang bagaimana, misalnya di wilayah tertentu harus menempuh jarak yang jauh, itu kan tidak memungkinkan. Jadi harus diperjelasan," jelas Nasrun.

Bagian lain yang belum masuk akan pengaturan zakat, lanjut Nasrun, tidak adanya tentang peraturan pelaksana. Nasrun berjanji, setelah putusan MK itu, dia dan pihak terkait akan koordinasi membahas lebih lanjut.

Walaupun masih banyak yang kurang dalam putusan itu, menurut Nasrun, dia mengapresiasi bagian yang memperbolehkan pengumpulan zakat oleh perorangan atau bukan lembaga khusus. "Artinya MK memberikan apresiasi terhadap pengumpul zakat yang sifatnya perseorangan maupun yang tidak terbentuk dalam suatu lembaga tertentu. Tapi ada satu hal yang mengakui keberadaan ini," tandasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelapor Pertanyakan Alasan Anwar Usman Tak Mau Permanenkan MKMK: Beliau Tak Mau Diawasi?
Pelapor Pertanyakan Alasan Anwar Usman Tak Mau Permanenkan MKMK: Beliau Tak Mau Diawasi?

Zico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.

Baca Selengkapnya
Gugatan Anies dan Ganjar di MK Diprediksi Gagal Total, Ini Analisis Pakar Hukum
Gugatan Anies dan Ganjar di MK Diprediksi Gagal Total, Ini Analisis Pakar Hukum

MK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar

Baca Selengkapnya
Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ
Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ

Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ skala nasional

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
YBM BRILiaN Terima SK Izin Operasional Lembaga Amil Zakat Nasional dari Kemenag
YBM BRILiaN Terima SK Izin Operasional Lembaga Amil Zakat Nasional dari Kemenag

Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan

Maka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.

Baca Selengkapnya
Khawatirnya Tim Ganjar-Mahfud MK Bakal Berubah jadi Mahkamah Kalkulator
Khawatirnya Tim Ganjar-Mahfud MK Bakal Berubah jadi Mahkamah Kalkulator

Demikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dilaporkan Terkait Pelanggaran Etik, Diduga Tidak Segera Bentuk MKMK
Anwar Usman Dilaporkan Terkait Pelanggaran Etik, Diduga Tidak Segera Bentuk MKMK

Seorang advokat Zico Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena diduga dua kali melanggar kode etik.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan

Dia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.

Baca Selengkapnya
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget

Bahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.

Baca Selengkapnya