Raba kemaluan gadis tetangga saat tidur, Gozalli diringkus polisi
Merdeka.com - Aksi pencabulan dilakukan Mohammad Gozalli (24), terhadap gadis yang juga tetangganya harus berakhir di tahanan Mapolres Mojokerto, Jawa Timur. Pemuda pengangguran warga Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, itu mencabuli Bunga (15), saat korban yang masih pelajar sedang tidur di kamarnya.
"Tersangka kita amankan setelah orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto kalau anaknya menjadi korban pencabulan," kata Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto, Kamis (9/11).
Tersangka mengaku pencabulan itu dilakukannya pada Rabu (7/11) subuh. Saat itu, korban tengah tertidur bersama neneknya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Tanpa sepengetahuan keduanya, tersangka sudah berada di dalam kamar dan menindih kedua kaki korban. Korban terbangun, namun tangan dan mulutnya dibekap sehingga tidak bisa membangunkan neneknya yang tidur di sebelahnya.
"Setelah beberapa lama, korban bisa menarik tangan neneknya sehingga terbangun. Tahu neneknya bangun, pelaku langsung kabur," kata Sutarto.
Korban kemudian menceritakan peristiwa pencabulan tersebut ke orang tuanya. Karena tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto.
"Tersangka kita amankan di rumahnya dan sudah diamankan di Mapolres mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukasnya.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 76 huruf E, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, Junto pasal 82 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPercobaan perkosaan itu terjadi saat korban terlelap ketika menidurkan anaknya yang sedang sakit.
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca Selengkapnya