Rangkap jabatan, 55 pendamping PKH ditindak Kemensos
Merdeka.com - Kementerian Sosial menindak tegas 55 oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap pekerjaan. Mereka membuat surat pernyataan bermaterai dan harus memilih tetap menjadi pendamping PKH atau mengundurkan diri.
"Kalau mereka memilih tetap menjadi guru, perawat atau honorer di kecamatan, maka mereka harus mengundurkan diri dari pendamping PKH," kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dilansir Antara, Kamis (7/9).
Menurutnya, sebanyak enam orang mengundurkan diri dari pendamping PKH dan 48 orang menyatakan masih tetap sebagai Pendamping PKH. Berdasarkan investigasi tersebut ditemukan fakta di lapangan bahwa mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan pegawai honorer swasta.
-
Kenapa karyawan resign? 'Ini bisa menjadi alasan resign yang baik dan masuk akal terutama jika kamu merasa pergi kerja merupakan sebuah beban berat di pagi hari,' jelasnya.
-
Siapa anggota KPPS? Jumlah anggota KPPS terdiri dari empat orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga anggota.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa saja yang terlibat di kegiatan Kemnaker? Pertemuan ini memiliki arti penting bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, dan menjadi momentum penting mewujudkan sinergitas dan kolaborasi pemerintah pusat,' 'Lalu pemerintah, daerah serta organisasi Internasional dengan Kemnaker sebagai leading sector pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia,' ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
"Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH," ujar Harry.
Penindakan tegas yang diambil Kemensos tersebut bermula dari adanya temuan Dinas Sosial Kabupaten Sampang bahwa sebanyak 55 pendamping PKH terindikasi rangkap pekerjaan.
Di antara mereka ada yang berprofesi sebagai guru honorer, tenaga honorer kecamatan, penjaga sekolah, dan perawat di puskesmas. Mengetahui hal tersebut Kemensos kemudian menurunkan tim investigasi ke Sampang.
"Tim telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait, yaitu sekolah, puskesmas, kecamatan, dinas pendidikan, dinas kesehatan dan kantor agama di Kabupaten Sampang untuk memastikan apakah 55 orang pendamping tersebut tercatat sebagai tenaga atau pegawai pada instansi tersebut," katanya.
Setelah itu pada Rabu (6/9) tim bersama Dinas Sosial Kabupaten Sampang memanggil 55 pendamping dan 11 operator PKH. Pertemuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang dan dari Kementerian Sosial oleh Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Kepesertaan M Slamet Santoso dan Koordinator Sumberdaya Anang Mega Cahyo, serta Auditor Inspektorat Jenderal Asti Retno Hermiati.
"Tim Investigasi Kemensos juga mendorong Dinas Sosial Kabupaten Sampang untuk melakukan pembinaan kepada pendamping dan operator di Kabupaten Sampang dan Kemensos juga akan memberikan bimbingan teknis secara khusus kepada seluruh pendamping dan operator PKH di Madura," kata Harry.
Selanjutnya, melalui tim investigasi Kemensos juga akan mengklarifikasi 128 Pendamping PKH di Sampang untuk memastikan tidak ada di antara mereka yang rangkap pekerjaan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca Selengkapnyaketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaJumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaPPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Baca SelengkapnyaKementerian PAN-RB diminta segera melakukan audit menyeluruh terkait data tenaga honorer atau non ASN dengan melibatkan BKN.
Baca SelengkapnyaKapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan akan menyelidiki dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Jayapura.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaJumlah pelamar yang lolos seleksi administrasi di Kementerian PANRB berjumlah 95 orang.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca Selengkapnya