Rekam Medis Wajib Elektronik, Ahli Ingatkan Petugas RME Wajib Pendidikan Khusus
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan perubahan regulasi terkait rekam medis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Rekam medis elektronik (RME) wajib diterapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) paling lambat pada 31 Desember 2023.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Prof. DR. Wila Chandrawila Supriadi, SH. MH. mengungkapkan pengelolaan RME harus hati-hati karena banyak rentannya. Menurut dia, petugas rekam medik sebaiknya memiliki pendidikan khusus untuk meminimalkan kesalahan dalam proses pendataan atau pencatatan RME.
"Fasyankes harus proaktif dalam mempelajari perkembangan pembentukan peraturan hukum secara menyeluruh mengingat perubahannya cukup dinamis. Fasyankes juga harus menyadari bahwa data pribadi pasien jenis kerahasiaannya absolut dan dapat dibuat relatif dengan memenuhi peraturan hukum (bukan hanya Perundang-undangan)," ujar dia di Jakarta, Selasa (25/10).
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Kapan batas waktu bagi RS untuk menerapkan KRIS? Adapun, pemerintah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan KRIS paling lambat Juni 2025.
-
Kapan bimtek pelayanan Kemnaker diselenggarakan? Kemnaker menggelar Bimtek Service Excellence dan Complaint Handling Petugas Layanan di lingkungan Kemenaker di Jakarta, Selasa (20/2).
-
Apa aplikasi yang digunakan RS EMC untuk sistem informasi kesehatan digital? EMC Healthcare, bagian dari EMTEK Group, kini melangkah lebih jauh dengan menerapkan sistem informasi kesehatan digital terintegrasi menggunakan InterSystems TrakCare®.
-
Apa program EMC untuk keselamatan pasien? Ketersediaan Program dalam Meningkatkan Keselamatan Pasien Rumah sakit mempunyai tanggung jawab besar dalam mengurangi risiko yang mungkin saja terjadi pada pasien. Risiko tersebut perlu dikurangi sebesar mungkin oleh pihak rumah sakit. Berkaitan dengan hal tersebut, EMC Healthcare membuat program Your Voice, Speak Up, dan media edukasi dalam bentuk elektronik.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
Sementara itu, dr. Martha M.L. Siahaan, MARS, MH.Kes, CEO RS Premier Bintaro menjelaskan bidang kesehatan merupakan jenis pelayanan yang kompleks dan berisiko tinggi, sehingga banyak aspek penunjang yang diperlukan oleh para klinisi dalam menentukan perawatan yang tepat bagi pasien.
"Digitalisasi membuat akses informasi medis pasien lebih cepat, akurat dan kapan saja seperti rekam medis, hasil lab, pengobatan, foto/image radiologi dan informasi historis pasien, bahkan critical result alert dikirim ke dokter untuk hasil lab dan radiologi yang mengkhawatirkan. Pemanfaatan teknologi ini telah diterapkan oleh RSPB sejalan dengan peraturan pemerintah dan juga tujuan kami yaitu dalam mengutamakan keselamatan pasien," jelas dia.
Dr. Martha menambahkan transformasi digital di RS-nya dapat dilihat pada implementasi RME, PACS, pendaftaran online, teleHEALTH Plus, dan lain lain.
"Saat ini kami juga tengah melakukan berbagai peningkatan fasilitas pelayanan teknologi terkini, salah satunya adalah dengan menggalakan robotik sebagai navigasi untuk operasi tulang belakang dan kasus bedah tulang lainnya," ujar dia.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa rumah sakit harus siap menghadapi perkembangan teknologi dengan Artificial Intelligence (AI) di mana membutuhkan Integrated System yang terhubung satu dengan yang lain, bukan hanya di dalam Rumah Sakit tetapi dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti pihak asuransi Kesehatan," tutur dr. Martha. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Moeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaTenaga medis diharapkan mampu memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan kesehatan secara profesional untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSurat itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada RS Pendidikan.
Baca SelengkapnyaK3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work
Baca SelengkapnyaFasyankes (berupa) puskesmas dan rumah sakit, siaga 24 jam, pada tanggal 14-15 Februari 2024
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
Baca SelengkapnyaPP yang diteken Jokowi ini mengatur salah satunya soal bedah atau operasi plastik rekonstruksi dan estetika.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, pengaturan jam kerja akan dilakukan lewat kerja sama formal antara rumah sakit di bawah kementerian dan fakultas kedokteran.
Baca SelengkapnyaInovasi digital dilakukan oleh EMC Healthcare untuk membuat sistem yang lebih aman dan ramah pasien.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaBudi berharap, sanksi ini bisa memutus perundungan yang sudah terjadi puluhan tahun terakhir.
Baca Selengkapnya