Relawan PDIP Diduga Tipu 1.300 Warga Sumba Barat Daya, Modus Bantuan Rumah Layak Huni
Merdeka.com - Lima warga Kabupaten Sumba Barat Daya ditangkap polisi. Kelima orang yang mengaku sebagai relawan PDIP ini diduga mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal dengan iming-iming bantuan rumah layak huni.
Kelima relawan yang ditangkap masing-masing bernama Margaretha Katoda, Simon Katoda, Agustinus Suru Lena, Dominikus Daka Dana dan Kornelia Kadi.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Yohanes Balla mengatakan, kelimanya ditangkap karena diduga terlibat kasus penipuan bantuan rumah layak huni sebesar Rp40 Juta.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi target penipuan DANA? Di tengah kemajuan teknologi, masyarakat saat ini lebih banyak menggunakan transaksi menggunakan dompet digital. Salah satunya dompet digital DANA, aplikasi dompet digital yang digemari lebih dari 70 juta pengguna di Indonesia, ternyata juga menjadi sasaran empuk para penipu licik.
"Modus yang mereka gunakan yaitu, warga yang ingin mendapat bantuan rumah layak huni itu harus menyetor uang sebesar Rp200.000," jelasnya, Rabu (31/8).
Dilaporkan Pengurus DPC PDIP
Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan seorang warga bernama Stefanus Umbu Pati beserta seorang pengurus DPC PDIP Kabupaten Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo.
Menurut Yohanes Balla, kejadian itu berawal dari bulan April 2022, Margaretha Katoda yang mengaku sebagai Ketua Relawan PDIP Sumba Barat menyosialisasikan program bantuan rumah itu ke masyarakat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Saat sosialisasi, banyak warga yang tertarik. Mereka ingin mendapatkan bantuan rumah layak huni seperti yang disampaikan.
Margaretha memberikan syarat bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan, yakni mengumpulkan uang Rp200.000 per orang, dengan menyertakan fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Warga pun setuju. Sebanyak 1.300 orang mengumpulkan uang yang diminta Margaretha.
Jumlah uang yang terkumpul dari masyarakat sebesar Rp260 juta. Uang ratusan juta itu kemudian diserahkan kepada Koordinator Relawan PDIP sedaratan Pulau Sumba bernama Yakoba Lero.
"Bantuan rumah yang dinantikan warga tak kunjung didapat, sehingga warga melaporkan kejadian itu ke polisi," jelas Yohanes Balla.
Tak Indahkan Panggilan
Laporan itu ditindaklanjuti polisi. Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya mengirimkan surat panggilan kepada lima relawan tersebut untuk dimintai keterangan.
Yohanes Balla menambahkan, karena tidak mengindahkan surat panggilan yang dilayangkan, kelima orang tersebut langsung diamankan di posko relawan PDIP yang mereka bangun.
"Saat ini mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Sementara Yakoba Lero saat ini sedang berada di Kota Kupang, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk memintanya kembali ke Sumba. "Untuk Yakoba Lero belum dijadikan tersangka," tutup Yohanes Balla.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaAbdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca Selengkapnya