Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Gerindra soal Gugatan ke MK, Masa Jabatan Ketum Dibatasi jadi 5 Tahun

Respons Gerindra soal Gugatan ke MK, Masa Jabatan Ketum Dibatasi jadi 5 Tahun Pengawalan Ketat Gedung MK. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan judicial review (JC) terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Permohonan diajukan oleh dua orang bernama Eliadi Hulu warga Nias, Sumatera Utara dan Saiful Salim warga asal Mantrijeron, Yogyakarta.

Gugatan itu diterima pada Rabu 21 Juni 2023, yang dikuasakan terhadap Leonardo Siahaan. Di mana dalam gugatannya itu mereka turut mempermasalahkan jabatan ketua umum partai politik (Parpol) yang selama ini tidak diatur dalam undang-undang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai gugatan tersebut sangat aneh. Sebab, partai berhak menentukan aturan internal partainya.

"Itu aneh ya pertama soal jabatan itu, itu lebih dalam lagi, lebih spesial lagi daripada legal policy. Kalau open legal policy itu kan di DPR, kalau jabatan parpol itu ada di masing-masing partai politik," kata dia, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/6).

Habiburokhman menyebut aturan tersebut semestinya hanya berlaku bagi masing-masing partai politik. Penentuan Ketum partai, merupakan hak masing-masing parpol tanpa harus diintervensi.

"Kalau dia mau atur partai orang ya aneh sekali, sesuatu yang oleh negara pengaturan partai politik dijaga banget tidak diintervensi dan tidak dimasukkan ke dalam undang-undang," ujar Habiburokhman.

"Hal yang sangat demokratis, yaitu menentukan pilihan ketua umum diserahkan kepada anggota partai politik kok mau dirampok, mau diserahkan kepada negara lewat pengaturan undang-undang, ini kan kebalik,menjungkirbalikkan akal sehat demokrasi ini orang, saya pikir aneh sekali ya enggak tahu dasarnya apa, apa karena ketidaktahuan atau dasar lain," sambungnya.

Terlebih, dia menjelaskan sumber pembiayaan partai 90 persen berasal dari kader. Hal ini yang menjadi dasar negara tak bisa ikut campur dalam penentuan ketua umum. Dia mengatakan gugatan itu sebenarnya tak berdasar pada hukum.

"Dan perlu diingat partai politik itu kan 90 persen pembiayaannya swadaya oleh masing-masing partai politiknya, masa negara mau ngatur. Kecuali seratus persen dibiayai oleh negara, kayak DPR misalnya, masuk akal," ujarnya.

"Saya kan jauh sebelum di sini kan saya bolak-balik menggugat materi ke MK. Ini jauh sekali, legal standing-nya enggak ada. Kerugian konstitusionalnya, baik kerugian yang nyata maupun potensi juga enggak ada. Mau mengaku warga ya silakan saja, secara formal menempuh. Tetapi menurut saya ini akan mentah," imbuh Habiburokhman. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte

Baca Selengkapnya
SK Kepengurusan PDIP Digugat 4 Kadernya ke PTUN Jakarta, Ini Isi Gugatannya
SK Kepengurusan PDIP Digugat 4 Kadernya ke PTUN Jakarta, Ini Isi Gugatannya

Empat orang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
SK Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin: Parpol Lagi Kena DBD, Cek Siapa di Balik Mereka
SK Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin: Parpol Lagi Kena DBD, Cek Siapa di Balik Mereka

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun merespons soal gugatan ke PTUN terkait SK Kepengurusan PDIP.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Kepri Minta MK Hapus Aturan Larangan Mantan Gubernur Jadi Cawagub
Eks Gubernur Kepri Minta MK Hapus Aturan Larangan Mantan Gubernur Jadi Cawagub

Isdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 Juli 2020.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Mengejutkan 5 Kader Penggugat SK PDIP, ini Sosok yang Disebut Menjebaknya
Pengakuan Mengejutkan 5 Kader Penggugat SK PDIP, ini Sosok yang Disebut Menjebaknya

Lima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
SK Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin Watubun: Harus Dicek Siapa di Balik Penggugat
SK Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin Watubun: Harus Dicek Siapa di Balik Penggugat

Empat kader PDIP menggugat SK kepengurusan partainya ke PTUN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Kritik Keras KPU Kebablasan
VIDEO: PDIP Kritik Keras KPU Kebablasan

Wakil ketua komisi II DPR itu menilai, surat edaran seharusnya hanya berlaku di internal KPU saja.

Baca Selengkapnya