Respons Gerindra soal Gugatan ke MK, Masa Jabatan Ketum Dibatasi jadi 5 Tahun
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan judicial review (JC) terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Permohonan diajukan oleh dua orang bernama Eliadi Hulu warga Nias, Sumatera Utara dan Saiful Salim warga asal Mantrijeron, Yogyakarta.
Gugatan itu diterima pada Rabu 21 Juni 2023, yang dikuasakan terhadap Leonardo Siahaan. Di mana dalam gugatannya itu mereka turut mempermasalahkan jabatan ketua umum partai politik (Parpol) yang selama ini tidak diatur dalam undang-undang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai gugatan tersebut sangat aneh. Sebab, partai berhak menentukan aturan internal partainya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Itu aneh ya pertama soal jabatan itu, itu lebih dalam lagi, lebih spesial lagi daripada legal policy. Kalau open legal policy itu kan di DPR, kalau jabatan parpol itu ada di masing-masing partai politik," kata dia, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/6).
Habiburokhman menyebut aturan tersebut semestinya hanya berlaku bagi masing-masing partai politik. Penentuan Ketum partai, merupakan hak masing-masing parpol tanpa harus diintervensi.
"Kalau dia mau atur partai orang ya aneh sekali, sesuatu yang oleh negara pengaturan partai politik dijaga banget tidak diintervensi dan tidak dimasukkan ke dalam undang-undang," ujar Habiburokhman.
"Hal yang sangat demokratis, yaitu menentukan pilihan ketua umum diserahkan kepada anggota partai politik kok mau dirampok, mau diserahkan kepada negara lewat pengaturan undang-undang, ini kan kebalik,menjungkirbalikkan akal sehat demokrasi ini orang, saya pikir aneh sekali ya enggak tahu dasarnya apa, apa karena ketidaktahuan atau dasar lain," sambungnya.
Terlebih, dia menjelaskan sumber pembiayaan partai 90 persen berasal dari kader. Hal ini yang menjadi dasar negara tak bisa ikut campur dalam penentuan ketua umum. Dia mengatakan gugatan itu sebenarnya tak berdasar pada hukum.
"Dan perlu diingat partai politik itu kan 90 persen pembiayaannya swadaya oleh masing-masing partai politiknya, masa negara mau ngatur. Kecuali seratus persen dibiayai oleh negara, kayak DPR misalnya, masuk akal," ujarnya.
"Saya kan jauh sebelum di sini kan saya bolak-balik menggugat materi ke MK. Ini jauh sekali, legal standing-nya enggak ada. Kerugian konstitusionalnya, baik kerugian yang nyata maupun potensi juga enggak ada. Mau mengaku warga ya silakan saja, secara formal menempuh. Tetapi menurut saya ini akan mentah," imbuh Habiburokhman. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaEmpat orang kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun merespons soal gugatan ke PTUN terkait SK Kepengurusan PDIP.
Baca SelengkapnyaIsdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 Juli 2020.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaEmpat kader PDIP menggugat SK kepengurusan partainya ke PTUN.
Baca SelengkapnyaWakil ketua komisi II DPR itu menilai, surat edaran seharusnya hanya berlaku di internal KPU saja.
Baca Selengkapnya