Roy Suryo Minta Aparat Tindak Penyebar Hoaks Lewat Fake BTS
Merdeka.com - Maraknya peredaran hoaks melalui pesan singkat yang dikirimkan melalui mesin Fake Base Transceiver Station (BTS) mendapat tanggapan dari pakar telekomunikasi, Roy Suryo. Menurutnya penggunaan Fake BTS untuk mengirim pesan hoaks mengancam disintegrasi bangsa.
Anggota DPR dari Komisi I ini menyebut jika penggunaan Fake BTS melanggar UU Telekomunikasi No 36 th 1999 juga UU ITE No 19 th 2016 yang merupakan revisi UU ITE No 11 th 2008.
Politisi Partai Demokrat ini dirinya mengecam penggunaan Fake BTS untuk menyebar hoaks yang marak terjadi di Indonesia terutama di momentum Pemilu 2019. Kondisi ini dinilai Roy Suryo sebagai sebuah ancaman kondisi bangsa yang sedang menunggu hasil Pemilu 2019.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks BSI? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Bagaimana berita hoaks dibuat? Beberapa bahkan menggunakan konten yang dibuat oleh AI atau kecerdasan buatan.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
"Kondisi hari-hari terakhir bangsa kita saat ini terus terang saja bisa mudah disalahgunakan oleh Para Pengguna Fake-BTS tersebut. Apalagi kalau pemerintah dianggap oleh sebagian masyarakat kurang memiliki keberpihakan yg sama terhadap semua," ujar Roy Suryo, Sabtu (20/4).
"Saya mendesak agak aparat terkait bisa segera menertibkan dan menindak para pengguna alat ini. Apalagi bangsa kita belum selesai dalam tahapan demokrasi (Pemilu 2019) dan karena semua masih harus menunggu penetapan dari KPU pada 22 Mei 2019 mendatang," urai Roy Suryo.
Mantan Menpora di era Presiden SBY ini mendesak agar RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) segera disahkan. Pengesahan RUU tersebut dianggap Roy Suryo penting untuk memberikan jaminan perlindungan di bidang komunikasi bagi masyarakat Indonesia.
"RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus segera disahkan. Saat ini RUU PDP masih dalam pembahasan di Komisi I DPR sebelum disahkan di Prolegnas melalui Baleg (Badan Legislasi) DPR-RI. Disahkannya RUU itu akan memberikan Jaminan Perlindungan Komunikasi Masyarakat Indonesia ke depan," pungkas Roy Suryo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaporan itu buntut pernyataan Roy Suryo yang menuding pemilik akun Fufufafa 99% adalah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaMenurut Bery, hoaks menggunakan kecerdasan buatan memang sudah cukup meresahkan.
Baca SelengkapnyaJangan sampai jadi korban berikutnya, saatnya lebih waspada dengan modus kejahatan soceng.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaBRI akan mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPihak BSI mengimbau kepada nasabah selalu waspada, segala informasi tentang Bank BSI hanya menggunakan saluran resmi terverifikasi
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaLangkah hukum akan diterapkan Kominfo apabila ditemukan kasus hoaks yang memiliki intensitas berat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, jika pihaknya sudah menurunkan beberapa berita atau informasi yang dianggap hoaks atau tidak benar.
Baca SelengkapnyaPernyataan yang disampaikan pemerintah harus lebih simpatik, mengedepankan sisi emosional.
Baca Selengkapnya