Rugikan negara 145 juta, Camat Bula diadili Tipikor Ambon
Merdeka.com - Camat Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Sain Sarbim diadili di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Ambon atas tuduhan korupsi dana beras miskin (Raskin) 2011.
"Seharusnya terdakwa menyetor uang raskin 2011 kepada divisi regional Perum Bulog Maluku tetapi tidak dilakukan sehingga ada unsur kerugian negara dalam kasus ini sebesar 145 juta," kata Jaksa penuntut umum Uceng Almahdali dalam sidang yang digelar di PN Ambon, Jumat.
Seperti yang diberitakan Antara, Jumat (18/7), Uceng mengatakan, perbuatan terdakwa menyebabkan masyarakat lima desa di kecamatan Bula yang tergolong pra sejahtera tidak lagi mendapatkan jatah raskin dari pemerintah.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa yang dikorupsi Reyna Usman? Reyna Usman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi untuk pengadaan proteksi TKI dengan pagu anggaran Rp20 miliar.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Lima desa tersebut yakni Bula, Fatalo, Waru, Hoti serta Desa Salas. Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Halijah Wally, JPU juga menghadirkan para kepala desa untuk memberikan kesaksian.
Para saksi mengaku telah menerima raskin dari Kantor Kecamatan pada tahun 2011 untuk dibagikan kepada warga, sekaligus menyetor uang pembelian kepada staf kecamatan.
Misalnya untuk Desa Bula yang mendapat jatah 18 ton raskin tahun 2011, kepala desanya sudah menyetor dana sebesar Rp36 juta kepada staf kecamatan dengan rincian harga Rp2.000 per kilo gram.
Sama halnya dengan empat desa lainnya yang telah membayar raskin, tetapi terdakwa tidak meneruskan pembayaran raskin ke pihak Bulog. Akibatnya kasus ini dilaporkan Bulog ke kejaksaan dan ditindaklanjuti ke pengadilan tipikor Ambon.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2, 3 dan pasal 8 Undang-Undang nomor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaRafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaTessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Selengkapnya