Rumah Anggota DPRD Badung Ditembak, Pelaku Ditangkap dan Ternyata Ini Motifnya
Pelaku mengincar korban bernama I Putu Oka Partama alias Yudik.
Kepolisian Polres Badung Bali menangkap I Komang Arya Pengestu alias Mang YO. Dia melakukan penembakan rumah anggota DPRD Badung I Nyoman Artawa yang berlokasi di Banjar Mekar Sari Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (17/8).
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya di daerah Batubulan, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Minggu (18/8) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan sebenarnya pelaku mengincar korban bernama I Putu Oka Partama alias Yudik. Dia ingin menghabisi korban menggunakan senapan laras panjang jenis air softgun merk predator warna hitam.
"Yang bersangkutan, melakukan percobaan pembunuhan dengan modus operandi atau dengan cara melakukan penembakan dengan menggunakan air softgun. Jadi dari awal dia sudah berniat membunuh," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Senin (19/8).
Kronologi
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (17/8) pagi, pelaku meminjam senjata air softgun kepada ayahnya bernama Sang Made Suwi alias Dewa Denk. Lalu, pelaku pergi mencari korban ke rumahnya tapi tidak ketemu.
Rupannya, korban diketahui berada di belakang rumah anggota DPRD Badung I Nyoman Artawa dan melihat pelaku. Tanpa basa basi, pelaku langsung menembak ke arah korban sebanyak tiga kali. Korban ternyata kerabat anggota DPRD Badung Nyoman Artawa.
"Kemudian ditembak pakai airsoft gun tersebut dan korbannya sempat tutup pintu sehingga terkena daun pintu itu. Tembakan sebanyak tiga kali," katanya.
Motif pelaku melakukan penembakan karena sakit hati akan dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh korban
"Pelaku mau dilaporkan atas kasus ITE dan ini masih kita dalami, karena dia sakit hati mau dilaporkan dan untuk kasusnya tidak ada laporan hanya mau dilaporkan," katanya.
Polisi memastikan peristiwa ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik karena pelaku tidak berafiliasi dengan partai manapun dan bekerja serabutan.
"Yang bersangkutan (pelaku) tidak berafiliasi dengan partai apapun juga. (Pekerjaan sehari-hari) serabutan," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan ialah satu pucuk senapan laras panjang air softgun merk predator warna hitam, satu buah daun pintu dari seng yang berisi lubang bekas tembakan sebanyak 2 lubang, 1 satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53, Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 (AYAT 1) KUHP barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.