Saksi ahli sebut penetapan Setnov tersangka tidak sah jika gunakan bukti lama
Merdeka.com - Penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi e-KTP dinilai tidak sah. Alasannya karena penetapan tersangka untuk kedua kalinya ini tidak menunjukkan adanya bukti baru.
Saksi ahli pidana dari kubu Setnov, Mudzakir mengatakan, bukti lama yang digunakan KPK sebelumnya pernah diberikan dalam praperadilan pertama. Dan dalam sidang tersebut Hakim Cepi Iskandar telah memutuskan penetapan tersangka mantan Ketua DPR itu oleh lembaga antirasuah dianggap tidak sah.
Untuk itu, dia meminta kepada KPK untuk menyertakan bukti baru dalam penetapan tersangka Setnov kali ini. Jika tidak maka penetapan tersebut tidak sah.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Dengan bukti baru yang harus disampaikan, kalau di praperadilan harus ada novum, kalau tidak ada berarti tidak sah," kata Mudzakir saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/12).
Mudzakir menilai, KPK tergesa-gesa menetapkan Setnov kembali menjadi tersangka jika belum menemukan bukti baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun tersebut.
"Apakah praperadilan kedua ini? Memaksakan diri, jangan tergesa-gesa menetapkan tersangka kalau tidak ada bukti baru," tutur Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Dia melihat, KPK selaku pihak termohon akan sia-sia bila menggunakan bukti yang dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan sebelumnya.
"Bukti lama itu tidak bisa diulang, harus punya bukti baru kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ungkapnya.
"Kalau bukti yang lama diulangi lagi ya tidak bisa. Bukti orang lain dimasukkan juga tidak bisa, harus bukti si tersangka (Setnov) ini. Kalau hanya yang lama dipakai lagi ya tidak usah dipraperadilankan. Itu nggak sah dengan sendirinya," tutup Mudzakir. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca Selengkapnya