Saksi akui sering ada pertemuan di ruko Andi Narogong bahas e-KTP
Merdeka.com - Anggota tim teknis pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno dihadirkan di sidang kasus e-KTP yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Di depan majelis hakim, Tri Sampurno mengaku adanya beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus korupsi e-KTP.
Menurut pengakuan Tri Sampurno, setidaknya ada lima kali pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Narogong. Dia pun hadir langsung dalam pertemuan tersebut.
"Kurang lebih 5 kali pertemuan saat itu saya jadi anggota tim teknis e-KTP dari Kemendagri," ujar Tri saat memberi kesaksian pada sidang kesembilan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).
-
Siapa yang pernah menjalin hubungan dengan Panji Trihatmodjo? Laudya Cynthia Bella pernah terlibat dalam lingkaran Keluarga Cendana melalui hubungan romantisnya dengan cucu Presiden Soeharto, Panji Trihatmodjo, pada tahun 2006.
-
Siapa yang Tri ajak untuk berpartisipasi? 'Kami mengajak masyarakat, terutama Gen Z, menerapkan secara langsung mudahnya berbuat kebaikan dan berbagi kebahagiaan,'
-
Siapa yang terlibat dalam pertemuan tersebut? Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/).
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa istri dari Bambang Trihatmodjo? Kezia Toemion, sebagai mantu Bambang Trihatmodjo, sering menampilkan gaya sosialitas khas Keluarga Cendana dalam setiap penampilannya, tak lupa dengan barang-barang branded.
-
Dimana pertemuan berlangsung? Kunjungan ini diterimanya di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Senin (22/4) kemarin.
Dia menyebutkan pada pertemuan tersebut konsorsium PNRI menyampaikan tujuan mereka mengundang sejumlah pihak termasuk Tri. PNRI, kata Tri, ingin mengembangkan sistem di e-KTP. Selain itu, dia juga sempat diberi tiga buah laptop.
Lebih lanjut, dia juga sempat menyampaikan uji petik yang dilakukan BPPT kepada anggota konsorsium yang juga dinamakan Tim Fatmawati.
Kendati demikian, dia merasa selama pertemuan tersebut tidak layak dilanjutkan lagi. Dia khawatir akan ada dampak negatif terhadap BPPT ke depannya, mengingat Tri dan Husni Fahmi yang saat itu juga hadir setiap pertemuan merupakan anggota tim teknis proyek senilai Rp 5.9 triliun itu.
"Setelah berjalannya waktu saya berfikir bahwa kegiatan di ruko Fatmawati tidak selayaknya dilanjutkan BPPT mengingat itu merupakan swasta. Dalam pandangan saya jika kegiatan ini dilanjutkan akan ada permasalahan di kemudian hari bagi BPPT," jelas Tri.
Hari ini, Jaksa KPK memfokuskan membongkar persekongkolan jahat oleh Tim Fatmawati terkait proyek e-KTP. Beberapa perusahaan yang tergabung dalam konsorsium diduga kuat melakukan skema atas pengadaan barang/jasa atas proyek tersebut.
Diketahui, Andi Narogong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Andi diketahui memiliki peran aktif dalam kasus ini, pengusaha itu pun sudah mendekam di rumah tahanan KPK.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Bukan hanya itu, keempat orang ini juga sepakat pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp 261 miliar. Kemudian Setya dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar.
Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar. Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Atas perbuatannya, Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPertemuan kedua di Jalan Denpasar Nomor 34, Dito Ariotedjo, Galumbang Menak, dan Resi berbicara secara enam mata di sebuah taman jalan tersebut.
Baca SelengkapnyaDireskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung selama kurang hampir tujuh jam lamanya.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak dikabarkan bertemu tahanan kasus korupsi Dadan Tri Yudianto di lantai 15 gedung KPK.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan adanya tahanan kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaIstri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPahala merupakan salah satu petinggi yang mengetahui soal pertemuan antara Alex dengan Eko
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca Selengkapnya