Saling lempar tanggung jawab soal kenaikan tarif urus STNK & BPKB
Merdeka.com - Rakyat kembali dipaksa menelan pil pahit. Bagaimana tidak, per tanggal 6 Januari 2017 ini, biaya pengurusan administrasi pengesahan STNK dan BPKB melambung tinggi hingga 3 kali lipat dari biasanya.
Tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
-
Siapa yang dirasa bertanggung jawab atas kenaikan utang? 'Kita di-prank, yang terjadi justru kita bisa tahu kenaikan tertinggi sepanjang sejarah Republik ini ada di tangan Jokowi,' terang Eko.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
Sayangnya, seakan tak ingin disalahkan, sejumlah pemangku jabatan terkait saling lempar tanggung jawab.
Mulai dari pihak Kepolisian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Presiden sendiri menolak untuk disebut biang keladi naiknya biaya pengurusan administrasi pengesahan STNK dan BPKB.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut kenaikkan tarif pengesahan STNK dan BPKB sudah lebih dulu didiskusikan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Bahkan, usulan dinaikkannya tarif disebut Tito berasal dari anggota Banggar itu sendiri.
"Itu kan sudah lintas sektoral. Dan juga sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar. Usulan itu banyak juga yang dari Banggar. Intinya, untuk layanan publik yang lebih baik," jelas Kapolri.
Namun, pernyataan berbanding terbalik diungkapkan salah satu anggota Banggar DPR, Sukamta dari fraksi PKS.
Sukamta mengakui adanya forum pembahasan antara Banggar dengan Polri terkait kenaikan tarif STNK dan BPKB itu. Namun, dia mengungkapkan, forum itu tidak mencapai kesimpulan soal besaran tarif pengurusan surat kendaraan.
"Soal kenaikan STNK, BPKB, ada diskusi di dalam forum pendalaman tapi tidak ada kesimpulan. Tidak menjadi sebuah keputusan di banggar bahwa pemerintah diminta untuk menaikan biaya STNK apalagi BPKB, tidak ada dalam kesimpulan," kata Sukamta di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/1).
Dalam forum tersebut, ada sekitar 98 anggota banggar yang melontarkan ide soal optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Akan tetapi, Sukamta membantah jika kenaikkan penerimaan negara itu spesifik menyasar pada tarif STNK dan BPKB.
"Kalau diskusi ada saja ide-ide dilontarkan banyak anggota banggar, 98 orang. Tapi Banggar tidak pernah memutus dan menyimpulkan bahwa salah satu sumber kenaikan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah dengan STNK dan BPKB apalagi besarannya sampe 300 persen, seingat saya tidak ada keputusan itu," tegasnya.
Bukannya menjadi terang, hal senada diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin menyebut Presiden Jokowi malah meminta agar tarif pengesahan STNK dan BKPB tidak naik. Hal itu diungkapkan Jokowi saat Rapat Paripurna di Istana Bogor hari ini.
"Tadi sebenarnya di Bogor, Presiden mengingatkan kalau untuk tarif PNBP bagi pelayanan ke masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," tuturnya menirukan ucapan Jokowi.
Saat ditanya siapa yang pertama kali mengusulkan serta mengesahkan kenaikkan tarif tersebut, Darmin malah melemparnya ke Kepolisian.
"Jadi ya tidak tahu, silakan hubungi di sananya (Polri). Presiden sudah ngomong begitu," ungkap Darmin.
Sementara itu, banyak warga yang mengeluhkan semakin mahalnya biaya pengurusan pengesahan STNK dan BPKB.
Dewi (40), salah satu warga datang ke Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya bersama anaknya itu untuk mengurus BPKB kendaraan roda dua miliknya. Diakui Dewi, semula biaya pengurusan BPKB hanya Rp 80.000. Namun, setelah turun PP Nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak atau BNBP naik menjadi Rp 225.000.
"Menurut saya berat banget ya, kalau bisa kalau naik bertahap lah, jangan sampek tiga kali lipat langsung. Setidaknya misalnya dari harga 80 menjadi 100 atau 120," kata Dewi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Dewi juga mengeluhkan kenaikan biaya pengurusan tersebut yang sangat mendadak. Seharusnya kata dia kenaikan harga tersebut diberitahukan 3 bulan sebelumnya. "Misalnya, oh tarif mau naik ni, jadi entar bisa bayar duluan, jadi kan enggak kaget, enggak shock juga," ungkap Dewi.
Dewi bercerita, dua minggu lalu dirinya telah memperpanjang pajak STNK dan BPKB. Saat itu tarifnya belum naik. Namun, saat ini untuk pengurusan balik nama BPKB naik hingga 3 kali lipat.
"Tapi biaya balik nama BPKB sekarang naik, kalau tahu begini dari kemarin juga saya urus sebelumnya. Naiknya dari 80 ke 225 kan lumayan banget, apalagi saya ibu rumah tangga," tutur Dewi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaSelain itu, DPR akan mempertanyakan pemberian konsesi izin pertambangan kepada ormas.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024.
Baca SelengkapnyaPengguna transportasi umum keberatan dengan tarif yang mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani tak membeberkan tanggapan Jokowi atas masalah yang terjadi di Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingatkan, tingkat kenaikan harga atau inflasi menjelang hari besar keagamaan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPT Persero ASDP Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menilai kritik PDI Perjuangan sebagai nalar yang salah dan bisa berdampak negatif kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaJasamarga Bali Tol (JBT), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), akan menaikkan tarif Jalan Tol Bali Mandara mulai 27 April 2024 pukul 00.00 Wita.
Baca SelengkapnyaBerikut rincian tarif Tol Solo-Ngawi yang akan mengalami kenaikan per 17 September 2023.
Baca SelengkapnyaTarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.
Baca Selengkapnya