Salman Nuryanto, bos Pandawa divonis 15 tahun bui & denda Rp 200 M
Merdeka.com - Salman Nuryanto alias Dumeri, bos KSP Pandawa divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar atau kurungan 6 bulan. Vonis ini lebih tinggi dibanding puluhan leader investasi bodong itu yang hanya divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar atau kurungan 3 bulan.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih. Hakim juga membacakan bahwa seluruh barang bukti akan dilelang dan disita negara. Mendengar hal itu, ratusan pengunjung sidang yang kebanyakan merupakan korban kasus KSP Pandawa histeris. Bahkan mereka ada yang menangis.
Mereka menilai, hakim tidak berpihak kepada rakyat. Mereka juga menuding ada permainan antar instansi penegak hukum.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang melakukan eksekusi aset? Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Apa yang akan dilelang? Prasasti batu tertua yang di dalamnya terdapat Sepuluh Perintah dalam agama Yahudi dan Kristen akan dilelang, setelah pertama kali ditemukan seratus tahun lalu.
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
Usai sidang, Nuryanto langsung dibawa ke mobil tahanan. Dirinya mengaku tidak bersalah dan melakukan banding dengan keputusan yang telah dijatuhkan hakim. "Saya tidak merasa melakukan. Saya tidak bersalah," katanya, Senin (11/12).
Sementara itu, Denny AK, kuasa hukum korban KSP Pandawa mengatakan, menuturkan vonis yang dibacakan hakim sudah sesuai. Namun dirinya menyayangkan dengan keputusan hakim yang menyita seluruh barang bukti sebagai aset negara.
"Kalau untuk hukuman sudah cukup maksimal. Kami mengapresiasi hal tersebut. Tapi majelis hakim harus melihat keputusan pengadilan niaga sebelumnya. Tidak dapat serta merta, mereka memutuskan barang bukti disita negara," katanya.
Pihaknya juga menuding ada oknum dari kejaksaan yang bermain dengan kasus tersebut. Pasalnya kata dia, sebelumnya ada pasal Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dari perbuatan Nuryanto.
"Namun TPPU ini hilang. Apa hal itu yang menjadi tujuan jaksa untuk membuat seluruh aset disita negara," paparnya.
Denny menjelaskan, proses hukum tidak selesai sampai di sini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kurator untuk mencari solusi agar semua barang bukti dapat kembali ke seluruh korban.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan kurator untuk melawan. Kami juga akan membuat laporan TPPU," pungkasnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pleidoi atau pembelaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya