Satpol PP Minta Warkop & Cafe di Banda Aceh Tutup Sementara untuk Cegah Corona
Merdeka.com - Satpol PP bersama TNI/Polri mendatangi warung kopi dan cafe di Banda Aceh untuk memberikan arahan penutupan sementara. Permintaan ini guna mencegah penyebaran virus corona di Banda Aceh.
Pengunjung yang masih berada di lokasi juga diminta untuk segera kembali ke rumah masing-masing. Sampai di warkop petugas langsung menjumpai pemilik atau pengelola warung kopi untuk mensosialisasikan instruksi wali kota Banda Aceh.
Pemilik warung kopi atau cafe tampak langsung menutup dan meminta pengunjung kembali ke rumah. Ada juga sebagian warung kopi sudah terlebih dahulu ditutup. Namun kebanyakan masih ramai pengunjung.
-
Bagaimana Herd Coffee Roasters beradaptasi di masa pandemi? Mulai Adaptasi Dalam situasi sulit tersebut, Andri dan timnya beradaptasi dengan mengembangkan penjualan online melalui platform Tokopedia. Mereka memperkenalkan kemasan yang lebih kecil dan menambah variasi produk, dari kopi lokal hingga internasional.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Siapa yang bekerja di Kedai Kopi Berbagi? Saat ini pihaknya telah mempekerjakan setidaknya tiga karyawan penyandang disabilitas, dua difabel tuli dan satu lainnya difabel daksa.
-
Warung Kopi Ake dimana? Warung Kopi Ake beralamatkan di Jalan KV Senang, No.57, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
-
Apa pesan Ipuk untuk tenaga kesehatan Banyuwangi? Berikan pelayanan yang baik. Jangan sampai muncul keluhan pelayanan buruk karena tidak ramah atau pun pelayanannya lama. Mari sama-sama berbenah, berkomitmen membangun Banyuwangi lebih baik lagi.
-
Kenapa kopi bisa viral? Ungkapan jangan lupa ngopi, barangkali kerap dilontarkan sebagian besar orang. Kode untuk jeda sejenak dari rutinitas kegiatan sambil meminum secangkir kopi.
Kasatpol PP Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat memimpin langsung operasi di lapangan. Dia menjumpai pemilik usaha sekaligus menjelaskan perihal penutupan warung dalam waktu yang belum ditentukan.
"Malam ini kita mendatangi warung kopi meminta kepada mereka agar menutup sementara waktu untuk mencegah penyebaran virus Corona," kata Hidayat, Minggu (22/3).
Dia menyebut ada empat tim petugas gabungan mendatangi warung kopi di seluruh Banda Aceh. Operasi ini menjalankan instruksi Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah agar warung kopi dan lokasi wisata ditutup sementara.
Sesuai instruksi Plt Gubernur, kata Hidayat, Wali Kota Banda Aceh langsung menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Keputusannya menjalankan sebagaimana instruksi kepala pemerintahan Aceh.
"Kita berharap semua warga Banda Aceh tetap di rumah, agar kita dapat memutus mata rantai penyebaran Corona," sebutnya.
Kendati belum ada yang dinyatakan positif COVID-19 di Aceh, menurutnya, tak ada salahnya dilakukan upaya pencegahan sedini mungkin. Harapannya virus itu tidak menyebar di Banda Aceh. Dengan warung kopi ditutup akan membatasi interaksi warga dan dapat mencegah penyebaran.
"Kita berharap semua pemilik warung kopi, cafe patuh," sebutnya.
Hidayat menyebutkan, pemilik warung kopi boleh berjualan. Asalkan tidak ada keramaian. Bila ada pelanggan diminta untuk tidak duduk di warung. Tapi kopi setelah dibeli agar dibawa pulang ke rumah masing-masing.
Sebelumnya Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyurati Wali Kota Banda Aceh meminta menutup tempat-tempat keramaian, untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang sedang mewabah di Indonesia.
Surat itu ditandatangani oleh Nova Iriansyah, Minggu (22/3) dengan perihal menutup sementara tempat keramaian. Ada tiga poin penting dicantumkan dalam surat tersebut, pada intinya mencegah warga berada di keramaian dalam upaya memutuskan mata rantai virus corona. Ada tiga poin penting dalam surat itu, yaitu:
1. Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa Corona Virus Disease (COVID-19) telah mewabah ke Indonesia, sehingga perlu mendapatkan penanganan serius agar virus tersebut tidak meresahkan di kalangan masyarakat Aceh. Maka untuk mengantisipasi melauasnya pengaruh COVID-19 harus dilakukan pembatasan ruang gerak di fasilitas umum agar wabah ini tidak menjadi pandemi di Aceh.
2. Berkenan hal tersebut di atas, kami harap saudara untuk sementara waktu menutup tempat-tempat keramaian (pantau Ulee Lheue, Cafe, warung kopi, karaoke. wahana permainan dan tempat hiburan lainnya) di Banda Aceh
3. Khusus pelabuhan Ulee Lheu, agar saudara menyiapkan prosedur penanganan evakuasi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 dari Sabang dan Pulau Aceh.
Adapun data covid-19 di Aceh hingga saat ini belum ditemukan pasien yang positif. Total Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Aceh sebanyak 4 orang, yang semuanya masih dalam perawatan. Sedangkan total Orang Dalam Pemantauan (ODP) 84 orang dan sebanyak 11 orang setelah uji laboratorium dinyatakan negatif covid-19.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaVideo sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaAli menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.
Baca SelengkapnyaMeskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPenilaian terhadap kesan warteg kotor dan kumuh sudah dianggap ketinggalan zaman.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca Selengkapnya