Sebar Hoaks Surat Suara Dicoblos, Warga Jabar Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Andi Kusmana (25) dinilai bersalah menyebarkan video hoaks surat suara telah dicoblos di KPU Medan sebelum Pemilu. Warga Ciamis, Jawa Barat, ini pun dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap Andi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/7). JPU mendakwanya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elktronik (ITE).
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," kata Randi di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker dan sekitar 204 juta data DPT bocor dalam kejadian ini.
Seusai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Kusmana ditangkap setelah mengunggah video disertai dengan caption: “KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat”. Video itu diunggah di akun Facebook atas nama Kusmana milik terdakwa.
Padahal adegan di video itu bukan terjadi di KPU Medan, melainkan kericuh di Pilkada KPU Tapanuli Utara pada 2018. Pihak KPU Medan kemudian melaporkan pemilik akun Facebook itu ke Polda Sumut. Andi pun ditangkap.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaSetelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.
Baca SelengkapnyaKonten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca SelengkapnyaBeredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.
Baca SelengkapnyaAiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum
Baca SelengkapnyaDia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy.
Baca Selengkapnya