Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebar Hoaks Surat Suara Dicoblos, Warga Jabar Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebar Hoaks Surat Suara Dicoblos, Warga Jabar Dituntut 1,5 Tahun Penjara Warga Jabar Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Sebar Hoaks. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Andi Kusmana (25) dinilai bersalah menyebarkan video hoaks surat suara telah dicoblos di KPU Medan sebelum Pemilu. Warga Ciamis, Jawa Barat, ini pun dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Andi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/7). JPU mendakwanya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elktronik (ITE).

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," kata Randi di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Seusai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Kusmana ditangkap setelah mengunggah video disertai dengan caption: “KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat”. Video itu diunggah di akun Facebook atas nama Kusmana milik terdakwa.

Padahal adegan di video itu bukan terjadi di KPU Medan, melainkan kericuh di Pilkada KPU Tapanuli Utara pada 2018. Pihak KPU Medan kemudian melaporkan pemilik akun Facebook itu ke Polda Sumut. Andi pun ditangkap.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya
Bawaslu Pastikan Surat Suara Tercoblos Duluan di TPS 03 Pejaten Timur Hoaks, Ini Faktanya

Setelah ditelusuri tidak ditemukan adanya TPS 03 di jalan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Lansia di Bekasi Diringkus Polisi
Sebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Lansia di Bekasi Diringkus Polisi

Konten yang disebarkan R dengan narasi pendemo ditusuk aparat adalah hoaks.

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Ia mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.

Baca Selengkapnya
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi

Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dilaporkan Bikin Hoaks Pemilu, Aiman Ngaku Tak Sebut Polri Tapi Oknum
VIDEO: Dilaporkan Bikin Hoaks Pemilu, Aiman Ngaku Tak Sebut Polri Tapi Oknum

Aiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum

Baca Selengkapnya
Kamaruddin Simanjuntak Kesal Buktinya Ditolak Penyidik
Kamaruddin Simanjuntak Kesal Buktinya Ditolak Penyidik

Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy.

Baca Selengkapnya