Selalu Mangkir, Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Resmi Ditahan Polisi
Merdeka.com - Polisi resmi menahan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta usai dilakukan pemeriksaan di Polda Bali, Kamis (4/4) malam.
"Kita sudah resmi tangkap, sudah kita periksa dua jam lebih dan sekarang sudah ditahan Bapak Sudikerta," ucap Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Sudikerta bersama kuasa hukumnya keluar dari Ruangan Dit Reskrimsus Cyber Crime investigation Satelite Official, sekitar pukul 20.00 WITA dan langsung memasuki mobil dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Kombes Pol Yuliar menjelaskan, saat diperiksa Sudikerta hanya ditanyakan seputaran aliran dana terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. "Kita tanyakan seputar aliran dana saja. Sekitar 10 pertanyaan," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, alasan penahanan Sudikerta karena sudah beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk penyidikan. Selain itu, juga untuk mempercepat berkas perkaranya.
"Alasan penahanannya, karena memang mempersulit proses penyidikan. Selama ini kita panggil mangkir juga. Kemudian ada beberapa yang tidak dia mengakuinya. Yang jelas untuk proses penyidikan kita memakai alat bukti yang sudah ada," ujarnya.
Terkait dugaan bahwa Sudikerta akan kabur ke luar negeri. Kombes Pol Yuliar menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Sudikerta ditangkap di terminal domestik bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Jakarta.
"Kalau ke luar negeri tidak, dia sudah di cekal. Tujuannya ke Jakarta kalau kita lihat," ujarnya.
Dia mengungkapkan, untuk aset Sudikerta sudah ada beberapa yang disita berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, I Ketut Sudikerta membantah atas isu dirinya akan kabur keluar negeri untuk menghindari pemeriksaan dari pihak kepolisian Polda Bali.
"Siapa yang kabur ke luar negeri, enggak ada. Saya tidak ada kabur ke luar negeri, saya menindak lanjuti, mau menyelesaikan perkara saya ini dengan teman-teman saya di Jakarta, enggak ada orang ke luar negeri, siapa yang bilang, tidak ada," ucap Sudikerta saat digiring keluar Ruangan Dit Reskrimsus Cyber Crime Investigation Satelite Official di Mapolda Bali.
Sudikerta juga mengungkapkan, dengan ditahannya dirinya. Ia menghormati proses hukum yang berlaku. "Kita hormati dan menaati hukum, saya pergi ke Jakarta sudah mengusulkan penundaan pemeriksaan, pada Senin (depan) melalui kuasa hukum saya," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Sudikerta ditangkap oleh kepolisian Polda Bali di Gate 3 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Kamis (4/4) sekitar pukul 14.19 Wita.
Ditangkapnya Sudikerta, karena ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Dia diduga menipu bos Maspion, Alim Markus, dalam jual-beli tanah. Selain kasus itu, Sudikerta dijerat pasal pencucian uang.
Sudikerta dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sudikerta juga terancam denda Rp 10 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaWayan Koster diperiksa pada Rabu (3/1) sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi kasus suap dalam pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca SelengkapnyaNamun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.
Baca SelengkapnyaHanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaTrenggono hanya menjelaskan perihal peristiwa kejadian korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya