Selebgram Angela Lee Diperiksa atas Kasus TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama
Angela Lee diperiksa penyidik hanya baru sebatas sebagai saksi atas perkara TPPU Fredy Pratama.
Angela Lee diperiksa sebagai saksi.
Selebgram Angela Lee Diperiksa atas Kasus TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama
Penyidik Direktur Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Selebgram Angela Lee.
Pemeriksaan dilakukan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bandar narkoba Fredy Pratama.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Angela Lee diperiksa pihaknya hanya baru sebatas sebagai saksi atas perkara tersebut.
"Angela Lee (diperiksa hari ini) saksi, baru saksi ya," kata Mukti kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/10).
Jenderal bintang satu ini menyebut, pemeriksaan terhadap Angela Lee ini dilakukan selama tiga jam.
"Tadi baru jam 6 (sore selesai pemeriksaan) kalau enggak salah. 3 jamlah, 3 jam," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama.
Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya, sekaligus membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating yang bahkan hingga kini masih dilakukan. Pasalnya, tersangka Fredy Pratama selaku aktor utama dalam perkara ini masih berstatus DPO alias buron dan diduga berada di Thailand.
"Ditelusuri bahwa sindikat narkoba ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada satu orang yaitu Fredy Pratama dan masih DPO, dan berada di Thailand," tutur Wahyu di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Menurut Wahyu, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama.
Jaringan tersebut nyatanya memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.
"Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya," jelas dia.
Selain itu, lanjutnya, jaringan narkoba Fredy Pratama menyusun komunikasi dengan sangat rapi melalui penggunaan aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum. Selain itu, banyak pula rekening dari berbagai bank yang digunakan.
"Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran," katanya.
Wahyu menyatakan, total aset dari sindikat narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun. Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Sementara, TPPU yang dikenakan terhadap tangkapan kali ini sebesar Rp273,45 miliar. Masih ada aset lainnya yang dalam proses penyitaan di Thailand.
"Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp273,45 miliar," Wahyu menandaskan.