Selundupkan 5 kg ganja via Tanjung Priok, 2 WNA dibekuk polisi
Merdeka.com - Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial VB dan YL asal Prancis. Keduanya ditangkap saat hendak menyelundupkan 5 kilogram narkotika jenis ganja melalui kargo impor yang dimasukkan dalam sebuah meja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Awalnya kita mendapat informasi dari pihak bea cukai bahwa ada paket kiriman yang dideteksi melalui X-ray, adanya kiriman narkotika jenis ganja thai stick (ganja asal thailand)" kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan di Pos 8 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/12).
Hengki mengatakan, keduanya ditangkap hasil penyelidikan seorang tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial FB. FB ditangkap di kediamannya Marga Asih, Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana WN Malaysia mengendalikan pabrik narkoba? WN Malaysia itu memandu para pekerja membuat narkoba hanya lewat video conference.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Hasil keterangan FB tersebut polisi berhasil mengembangkan kasus ini, sehingga ditangkapnya VB seorang WNA asal Johor Malaysia sebagai pemesan narkotika tersebut" ujarnya.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket ganja jenis Thai stik seberat 5 kilogram, 1 buah Teak wood table, 1 dokumen impor barang, 3 buah HP, 2 buah paspor inisial tersangka, dan 1 buah ATM HSBC Johar Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 113 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 13 Milyar. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaPabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaDua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca Selengkapnya