Sengketa takhta, Paku Alam X ogah berdamai dengan sang adik
Merdeka.com - Mediasi gugatan Anglingkusumo, adik Paku Alam IX atas tahta Paku Alam X deadlock. Mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta itu masing-masing hanya dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Paku Alam X, Herkus Wijayadi mengatakan Paku Alam X tidak bisa bernegosiasi dengan pihak penggugat terkait tahta dan aset Pura Pakualaman. Sebab tahta dan aset adalah aturan atau paugeran Pura Pakualaman yang tidak bisa diubah begitu saja.
"Paku Alam X menitipkan surat yang intinya belum bisa menerima tuntutan perdamaian. Masalah paugeran dan tradisi tidak mudah dinegosiasikan begitu saja," katanya usai mediasi di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (21/3).
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Siapa saja yang ikut dalam mediasi? 'Ayah (Ayah Teuku Ryan) juga menghadiri sama mbak Oki (kakak Ria Ricis) ada dua kali mediasi di rumah Kebagusan maupun Bintaro,' kata Dedi Rizal Armidi.
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang optimis bisa menyelesaikan sengketa pemilu? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
Dia pun menegaskan jika masalah tahta seharusnya tidak lagi diperdebatkan. Pihaknya mengklaim, Jumenengan yang dilakukan pada bulan Januari lalu sudah mendapat legitimasi kuat dan sah.
"Sultan, raja Keraton Yogyakarta datang, pejabat-pejabat datang, ini adalah legitimasi yang sah. Sementara yang mengaku yang berhak bertakhta dinobatkan di Temon, di pendopo di tempat terpencil," tegasnya.
Setelah mediasi deadlock, maka akan dilanjutkan dengan persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan gugatan. Pihak Paku Alam X pun siap untuk menghadapi gugatan Anglingkusumo.
"Kami siap untuk persidangan selanjutnya. Apa nanti gugatan mereka, kami akan menjawabnya," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Anglingkusumo mengatakan gugatan yang mereka layangkan adalah upaya meluruskan sejarah siapa sebenarnya yang berhak mewarisi tahta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaGugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaSeseorang berambut panjang yang mengenakan kaos hitam juga memukul pesilat Pagar Nusa yang mengawal rombongan Rizki.
Baca SelengkapnyaTerpisah, Pengacara Bali Tower, Maqdir Ismail membenarkan telah ada sebuah kesepahaman bersama pihak keluarga Sultan.
Baca SelengkapnyaSebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaTiko telah dimintai keterangan soal penggunaan dana perusahaan PT AAS yang bermodalkan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya