Setelah dua jam di Kejari, Jessica dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Merdeka.com - Setelah menjalani pelimpahan berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, tersangka Jessica Kumala Wongso keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di kawasan Kemayoran dengan pengawalan ketat polisi. Tak terucap sepatah kata dari mulut Jessica yang dibawa ke Rutan Pondok Bambu.
Jessica berada di Kejari Jakpus selama dua jam untuk pemeriksaan berkas dan pencocokan data.
Dari pantauan merdeka.com, Jessica keluar dari Kejari Jakpus sekitar pukul 13.20 WIB, Jumat (27/5). Keluar dari kantor Kejari, Jessica yang mengenakan pakaian lengan panjang bergaris hitam abu-abu langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya Jessica kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
-
Apa yang Jessica Mila bagikan? Jessica Mila membagikan foto-foto kenangan liburannya ke Paris pada Selasa (13/2) yang lalu.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana kondisi Jessica Mila sekarang? Saat ini, kondisi kesehatannya semakin membaik, dan dia sangat menjaga dirinya serta kesehatan bayinya melalui konsultasi medis serta istirahat setelah insiden tersebut.
-
Apa yang sedang dialami Jessica Mila? Jessica Mila, kini berbagi kabar bahagia karena sedang mengandung anak pertamanya bersama Yakub Hasibuan.
Jessica beserta berkas dilimpahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (27/5). Jessica diberangkatkan ke Kejari Jakpus dengan dikawal delapan petugas polisi, di antaranya empat Polwan yang dan empat petugas dari Jatanras yang menggunakan rompi anti peluru dan dilengkapi senjata.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, lengkap alias P-21. Keputusan ini diumumkan tepat dua hari jelang masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei mendatang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaKemenkumham menyatakan, proses wawancara itu tidak sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaTiko mengaku capek usai penuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMelalui film dokumenter, isi buku diary Jessica Wongso terungkap.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca Selengkapnya