Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah Sel, Kini Shane Lukas Minta Pisah Sidang dengan Mario Dandy

Setelah Sel, Kini Shane Lukas Minta Pisah Sidang dengan Mario Dandy Sidang perdana Shane Lukas. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kuasa Hukum Shane Lukas (19), Happy Sihombing meminta sidang kliennya dipisah dengan Mario Dandy. Shane Lukas merupakan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.

Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sebelum dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi, kami mengajukan permohonan tertulis yang isinya permohonan pemisahan sidang terdakwa Shane Lukas dengan Mario Dandy secara formal," kata Happy Sihombing dalam sidang, Kamis (15/6).

"Kami kewajiban sebagai PH Shane untuk memberikan pembelaan seluas-luasnya dan semaksimal mungkin. Maka itu, kami ajukan permohonan ini dan dalam rangka menyikapi persidangan yang sudah berlangsung dua kali. Kami akan sampaikan permohonan itu, diperkenankan Yang Mulia," sambungnya.

Alasan Minta Pisah Sidang

Ia menjelaskan, permohonan pemisahan sidang ini karena nomor perkara dan komposisi kliennya berbeda dengan Mario Dandy. Hal ini juga sama dengan anak AG yang disidang dan diputus dalam perkara terpisah.

"Masalah atau perkara a quo yang dilaporkan M Rustam Hatala di Polsek Pesanggrahan dan Sprindik Polsek Pesanggrahan Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya. Sangkaan dugaan terhadap terdakwa Shane bahwa dalam persidangan ternyata yang didakwakan JPU terhadap Shane sesuai surat dakwaan. Adalah dakwaan berlapis dengan alternatif yang sangat berbeda dengan LP yang dibuat pelapor tersebut, yaitu pertama dan selanjutnya," sebutnya.

Selain itu, untuk perbuatan Shane dikatakannya melanggar ancaman dengan pidana dalam Pasal 76 c tentang perlindungan anak.

"Berdasarkan hal tersebut, guna terlaksananya persidangan yang fair dan adil dan perlunya waktu yang cukup dalam rangka pengungkapan kebenaran materil melalui fakta-fakta persidangan dalam perkara a quo, khususnya terhadap perkara Shane," ungkapnya.

"Maka kami ajukan permohonan pemisahan perkara Shane dngan terdakwa Mario atau tidak digabung," sambungnya.

Reaksi Pengacara Mario Dandy

Sementara itu, Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga ingin agar persidangan perkara ini tetap dilakukan secara bersamaan. Menurutnya, hal ini akan menghemat waktu dan agar lebih efisien.

"Kami merasa persidangan yang sudah berlangsung ini sudah sangat baik dan sangat tertib yang mana Yang Mulia juga sudah bisa memilihnya secara bergantian, materi-materi yang kami rasa sebagai materi pembelaan. Kami pun sudah terakomodir dengan berlangsungnya persidangan seperti ini," ujar Nahot.

"Dan kami berharap bisa tetap dilakukan secara bersama-sama demi menghemat waktu dan keefisienan, itu juga memperhatikan pekerjaan berat dari JPU yang akan hadirkan saksi, pasti saksi juga akan berulang-ulang dan kami berharap supaya korban dan klien kami cepat menerima keadilan dengan berakhirnya perkara ini dengan putusan yang cepat sesuai azas-azas yang berlaku dalam KUHAP," sambungnya.

Kemudian, salah satu JPU pun menanggapi jika pihaknya menghormati hak para terdakwa terkait dengan pengajuan permohonan persidangan tersebut. Namun, JPU ingin agar sidang ini agar dapat dilakukan secara bersamaan.

"Prinsipnya kamu menghormati hak PH terdakwa untuk ajukan permohonan persidangan, namun prinsipnya kami mengingat azas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan. Jadi kami harapkan majelis hakim laksanakan persidangan ini secara bersama. Karena prinsipnya perkara ini bukan perkara berbeda, namun hanya berkas perkaranya yang dibuat secara terpisah," ujar JPU.

Hakim Tolak Permohonan Shane Lukas

Mendengar hal ini, majelis hakim pun ini memutuskan jika persidangan ini tetap dilakukan secara bersamaan. Artinya, permohonan Shane Lukas ditolak majelis hakim. 

"Jadi begini, para saksi yang dihadirkan esensinya keterangan sama itu pertama, kedua baik untuk perkara Mario maupun Shane. Kedua kalau itu dakwaan yang PH Shane permasalahkan, saudara nanti perjuangkan dalam pembelaan saudara, dan demi efisiensi waktu tetap sidang akan kita lanjutkan dan laksanakan secara bersama," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Sidang dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin Ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!

Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Wajah Tegang Shane Jelang Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David
Wajah Tegang Shane Jelang Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David

Mario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tangis Shane Lukas Pecah saat Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
FOTO: Tangis Shane Lukas Pecah saat Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara

Tangisan terdakwa terdakwa Shane pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dirinya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
Live Streaming: Sidang Mario Dandy & Shane, Blak-blakan Ahli Pidana dan Medis
Live Streaming: Sidang Mario Dandy & Shane, Blak-blakan Ahli Pidana dan Medis

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Vonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas: Merusak Masa Depan David
Hal Memberatkan Vonis 5 Tahun Penjara Shane Lukas: Merusak Masa Depan David

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Hakim Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober
Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Jalani Sidang Banding pada 19 Oktober

Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!

Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.

Baca Selengkapnya