Setnov akan dilaporkan ke KPK soal keterangan palsu kasus e-KTP
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LSM antikorupsi ini menduga kuat Setnov telah memberikan kesaksian palsu terkait kasus korupsi e-KTP.
"Saya akan ke KPK untuk mengadukan dan melaporkan Setya Novanto yang diduga kuat menghalangi proses penyidikan dan memberi keterangan tidak benar,"kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/4).
Boyamin mengatakan, pihaknya akan resmi melaporkan Setnov ke KPK dalam pekan ini. "Ini sedang melengkapi aduan laporan," ujarnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dia menjelaskan, keterangan palsu yang diduga dilakukan Setnov adalah terkait pengakuannya terdahap Irman, terdakwa korupsi e-KTP.
"Awalnya Setya Novanto mengaku nggak kenal (Irman). Setelah saya bawa bukti foto ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dan kemarin di sidang mengakui kenal terdakwa e-KTP Irman. Ini artiya apa dia telah berbohong," papar Boyamin.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti keterangan Setnov yang awalnya mengaku tidak kenal Andi Narogong, tetapi kemudian di persidangan mengaku kenal.
"Setya Novanto ini bisa juga dijerat dengan pasal keterangan palsu seperti Miryam (S Haryani)," ujarnya.
"Miryam saja bisa kena apalagi Setya Novanto yang memiliki peran dan pengaruh lebih (di kasus e-KTP). Harusnya kena juga seperti Miryam," tegasnya.
Khusus untuk Setnov, kata Boyamin, pihaknya akan melaporkan Ketua Umum Partai Golkar itu dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 21 KUHP.
"Jadi dia bisa dobel kenanya," katanya.
Selain ke KPK, MAKI juga akanmenagih tindak lanjut laporan yang pernah dimasukkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto. Rencananya, Boyamin akan kembali datang ke MKD pada Kamis 13 April besok.
"Itulah yang saya tanyakan. Justru saya mempertanyakan mengapa sampai sekarang belum ada tindaklanjut. Saya juga belum dipanggil MKD untuk memeberi keterangan. Harusnya setelah 14 hari dari pengaduan ada tindak lanjut," tutur Boyamin.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAlex dilaporkan sekelompok massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca Selengkapnya