Setubuhi pacar sendiri, Febrian dituntut 6 tahun penjara
![Setubuhi pacar sendiri, Febrian dituntut 6 tahun penjara](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/02/02/808306/540x270/setubuhi-pacar-sendiri-febrian-dituntut-6-tahun-penjara.png)
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menuntut 6 tahun kurungan penjara terhadap seorang pemuda berusia 18 tahun. Pemuda bernama Mochammad Fardha Febrian, warga Jalan Mangga, Kelurahan Geluran Sidoarjo, atau tinggal di Jalan Putat Jaya Barat VII-B, melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri.
Tuntutan 6 tahun itu diberikan, karena jaksa menilai perbuatan terdakwa Mochammad Fardha Febrian telah terbukti, melakukan pemerkosaan terhadap AFR pacarnya yang berusia 15 tahun dan baru dikenalnya. Dengan cara, terdakwa memaksa AFR, agar mau diajak hubungan intim layaknya suami istri.
Namun, ditolak oleh korban, tapi karena mendapatkan ancaman, akhirnya AFR tidak bisa berbuat banyak. Akibat dari perbuatan itu, jaksa menjerat terdakwa pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
-
Siapa yang menikah setelah 6 bulan pacaran? Donna Agnesia dan Darius Sinathrya menjalin hubungan pacaran selama 6 bulan sebelum akhirnya melangsungkan pernikahan pada 30 Desember 2006.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa fakta utama pacaran bertahun-tahun? Salah satu caranya adalah dengan berpacaran lama atau bertahun-tahun. Banyak pasangan yang menganggap, berpacaran selama bertahun-tahun akan membuat kita mudah menentukan kepastian ke jenjang pernikahan.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara.
"Dengan ini memutuskan menuntut terdakwa Mochammad Fardha Febrian 6 tahun kurungan penjara. Mengingat terdakwa masih anak-anak," terang JPU, Sukisno.
Mengenai tuntutan tersebut, penasihat hukum prodeo dari LBH LACAK, Fariji mengungkapkan, kalau dirinya akan melakukan pembelaan. "Yang pasti kejadiannya ini sudah terjadi 2014, dan baru dilaporkan dan disidang tahun ini, jadi ini yang akan kami masukkan dalam surat pembelaan," ucapnya.
Kasus ini terjadi pada tahun 2014 hingga 2015, dimana saat itu terdakwa ini berkenalan dengan korban melalui media sosial. Dengan perkenalan itu, keduanya memutuskan untuk bertemu dan menjalin komunikasi lebih intens.
Dari pertemuan itu, keduanya memutuskan untuk menjalin kasih pacaran. Berjalan selama delapan bulan, Terdakwa meminta kepada korban untuk mau berhubungan intim. Dengan sedikit paksaan, korban akhirnya disetubuhi oleh terdakwa.
Usai disetubuhi itu, keduanya kembali melakukan hubungan intim, tanpa ada paksaan keduanya sama-sama saling membuka baju. Keluarga korban yang sempat curiga dengan sikap korban yang berbeda, dari sana, korban mengaku jika usai disetubuhi oleh pacarnya, saat itu juga keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan, dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Duduk Perkara Polisi di Sulsel Lolos Pemecatan karena Kasus Zina, Kini Diduga Telantarkan Istri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/13/1736751994879-sqqz1.jpeg)
Terungkap fakta, Bripda FN sudah melakukan hubungan badan dengan korban yang kemudian dia nikahi dan kini ditelantarkan meski belum suami istri.
Baca Selengkapnya![Pelakor Bisa Dipidana Penjara Maksimal 9 Bulan, Ini Aturannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/19/1734586206607-44dk2.jpeg)
Ada dua syarat agar pelakor bisa dibawa ke meja hijau, yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang dan harus ada laporan dari istri sah.
Baca Selengkapnya![Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/25/1714041701356-5o87l.jpeg)
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnya![Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring Polisi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/15/1720990735178-nmuz9f.jpeg)
Konten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca Selengkapnya![Nasib Tragis Siswi SMP 7 Kali Diperkosa Pacar, Diantar Pulang Malah Ditinggalkan di Jalan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/4/1696405609597-5cxlc.jpeg)
Pelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca Selengkapnya![Polisi Gadungan Lakukan Pemerkosaan dan Mencuri Uang Korban](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/image_bank/2024/10/26/153944.998-polisi-gadungan-di-bandar-lampung-ditangkap-rudapaksa-dan-kuras-uang-korban-1.jpg)
Seorang residivis narkoba yang baru saja keluar penjara pada September 2024, menyamar sebagai anggota Polda Lampung berpangkat Bripda untuk menipu korban.
Baca Selengkapnya![Kenalan Cowok dari Facebook, Siswi Kelas 3 SMP Disetubuhi 4 Kali hingga Diajak Ngamen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/26/1714139190787-nte7hi.jpeg)
Orangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca Selengkapnya![Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/3/1712148974400-pk999.jpeg)
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca Selengkapnya![Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/24/1698135625079-i4qqw.jpeg)
Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca Selengkapnya![Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/29/1724911964353-g3602f.jpeg)
Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca Selengkapnya![Skandal Mahasiswi dengan Dosen UIN Lampung yang Beristri, 1 Bulan Pacaran Sudah 6 Kali Bersetubuh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/11/1697019117685-pn6uj.jpeg)
VO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.
Baca Selengkapnya