Sibuk susun dakwaan e-KTP, JPU KPK minta tambahan waktu untuk tuntutan Andi Narogong
Merdeka.com - Sidang perkara kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah memasuki babak akhir. Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, Andi akan segera dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk JPU menyusun surat tuntutan. Namun, Tim JPU yang diwakili oleh Irene Putri meminta waktu lebih.
Alasannya, tim JPU mengaku tengah mengejar waktu dalam menyusun surat dakwaan lain, berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
"Kami mohon waktu lebih yang mulia untuk menyusun surat tuntutan kami disamping itu kami juga tengah mengejar waktu untuk menyusun dakwaan lain terkait e-KTP juga," ujar Irene saat mengajukan permohonan tambahan waktu kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
Namun, majelis hakim tidak menerima permohonan tim JPU KPK. Ketua majelis hakim, Jhon Halasan tetap meminta waktu penyusunan surat tuntutan untuk terdakwa Andi Narogong dilakukan dalam waktu satu minggu.
"Saya rasa cukup lah yah satu minggu, ya sampai malam juga mau gimana lagi," ujar Jhon.
Sementara itu, di luar persidangan saat dikonfirmasi, Irene enggan menegaskan surat dakwaan yang sedang dikejar target oleh JPU.
"Iya itu nanti lihat saja," jawab Irene.
Terkait kasus e-KTP, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, Irman sebagai mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto mantan pejabat pembuat komitmen di Kemendagri, Markus Nari; anggota DPR Komisi 2009-2014, Andi Narogong; pengusaha, Setya Novanto; ketua umum Golkar dan ketua DPR, dan Anang Sugiana Sugiharjo; Direktur Utama PT Quadra Solution. Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh tahun dan lima tahun oleh majelis hakim, sementara Andi Narogong kini bersiap hadapi tuntutan jaksa penuntut umum.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.
Baca SelengkapnyaGhufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaPadahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Baca SelengkapnyaPenundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Alex menyebut dalam satu pekan KPK akan menangkap Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaPerintah PTUN tersebut sehubungan dengan Ghufron yang menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait dugaan tindakan administrasi pemerintahan.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Baca SelengkapnyaGhufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron ditunda hingga 14 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya