Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sibuk susun dakwaan e-KTP, JPU KPK minta tambahan waktu untuk tuntutan Andi Narogong

Sibuk susun dakwaan e-KTP, JPU KPK minta tambahan waktu untuk tuntutan Andi Narogong Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sidang perkara kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah memasuki babak akhir. Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, Andi akan segera dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk JPU menyusun surat tuntutan. Namun, Tim JPU yang diwakili oleh Irene Putri meminta waktu lebih.

Alasannya, tim JPU mengaku tengah mengejar waktu dalam menyusun surat dakwaan lain, berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP.

Orang lain juga bertanya?

"Kami mohon waktu lebih yang mulia untuk menyusun surat tuntutan kami disamping itu kami juga tengah mengejar waktu untuk menyusun dakwaan lain terkait e-KTP juga," ujar Irene saat mengajukan permohonan tambahan waktu kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).

Namun, majelis hakim tidak menerima permohonan tim JPU KPK. Ketua majelis hakim, Jhon Halasan tetap meminta waktu penyusunan surat tuntutan untuk terdakwa Andi Narogong dilakukan dalam waktu satu minggu.

"Saya rasa cukup lah yah satu minggu, ya sampai malam juga mau gimana lagi," ujar Jhon.

Sementara itu, di luar persidangan saat dikonfirmasi, Irene enggan menegaskan surat dakwaan yang sedang dikejar target oleh JPU.

"Iya itu nanti lihat saja," jawab Irene.

Terkait kasus e-KTP, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, Irman sebagai mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto mantan pejabat pembuat komitmen di Kemendagri, Markus Nari; anggota DPR Komisi 2009-2014, Andi Narogong; pengusaha, Setya Novanto; ketua umum Golkar dan ketua DPR, dan Anang Sugiana Sugiharjo; Direktur Utama PT Quadra Solution. Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh tahun dan lima tahun oleh majelis hakim, sementara Andi Narogong kini bersiap hadapi tuntutan jaksa penuntut umum.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK

Sidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya

Ghufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.

Baca Selengkapnya
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN

Padahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).

Baca Selengkapnya
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.

Baca Selengkapnya
Bantah Pernyataan Alex, Ketua KPK Pastikan Tak Ada Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
Bantah Pernyataan Alex, Ketua KPK Pastikan Tak Ada Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku

Sebelumnya, Alex menyebut dalam satu pekan KPK akan menangkap Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Perintahkan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik
PTUN Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Perintahkan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik

Perintah PTUN tersebut sehubungan dengan Ghufron yang menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait dugaan tindakan administrasi pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli

Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan
Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan

Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.

Baca Selengkapnya
Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Kasus Kementan
Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Kasus Kementan

Sidang etik Nurul Ghufron ditunda hingga 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat

Dewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Mutasi ASN Kementan
FOTO: Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Mutasi ASN Kementan

Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya