Sidang Ahok kembali munculkan polemik
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama telah memasuki ke-17 pada Selasa (4/4). Sidang yang berakhir hingga malam itu beragendakan mendengarkan keterangan keterangan Basuki alias Ahok dan pemeriksaan barang bukti.
Agenda sidang lanjutan yang kerap digelar Selasa itu memasuki penuntutan. Namun, belum digelar sidang ke-18 tersebut telah menimbulkan polemik.
Polemik itu dipicu permintaan pihak kepolisian kepada pengadilan agar sidang selanjutnya ditunda hingga masa pemilihan gubernur Jakarta, pada Rabu (19/4) mendatang. Permintaan tersebut disampaikan lewat surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian bunyi salah satu butir isi surat tersebut.
Permintaan penundaan sidang penuntutan itu dikritisi anggota DPR hingga calon gubernur DKI Jakarta yang juga lawan Ahok di Pilgub DKI Anies Rasyid Baswedan. Wakil ketua DPR juga politikus PKS, Fahri Hamzah mengatakan, kasus ini sudah masuk ranah peradilan sehingga yang berhak mengatur adalah hakim dan kejaksaan.
"Persidangan ini yang berhak menentukan adalah majelis hakim, jadi jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Semua itu harus dilakukan agar netralitas peradilan yang ada di Indonesia tetap terjaga," ungkap Fahri saat ditemui di Gedung Parlemen, Jumat (7/4).
Fahri selalu menegaskan bahwa sidang tidak boleh ada intervensi, sehingga proses dan mekanisme persidangan berjalan dengan baik. Menurutnya jika polisi mengirimkan surat pengunduran sidang itu hanya menimbulkan pandangan masyarakat bahwa polisi tidak netral terhadap hukum.
Sementara, Anies mengimbau kepada penegak hukum untuk terus menegakkan keadilan. Menurutnya proses hukum harus berjalan secara normal dan bebas dari intervensi.
"Jangan sampai publik merasakan ada keberpihakan dari sisi pemerintah, dari sisi penegak hukum, karena penegak hukum harus tak menengok lagi siapa orangnya, jadi tegakkan saja hukum," tegas Anies.
Lantaran menuai polemik, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menjelaskan maksud permintaan penundaan sidang penodaan agama Ahok kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Iriawan mengungkapkan hal tersebut hanya sebatas saran.
"Kan cuma saran. (Alasan) Kan namanya saran. Boleh dong namanya saran," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).
Iriawan menjelaskan maksud permintaan penundaan sidang mengingat potensi konflik yang akan ditimbulkan jelang Pilkada DKI putaran kedua. Polisi khawatir adanya pengerahan massa mengingat pembacaan tuntutan berdekatan dengan pelaksanaan pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua.
"Kan sekarang mengarah kepada putaran kedua. Jadi saran saya kalau mau dilaksanakan nggak masalah. Oke ya," katanya.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta justru mempertanyakan perihal permohonan tersebut. Sebab, yang pantas menghentikan persidangan hanyalah pihak yang berkompeten menunda sidang. Seperti majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum.
"Yang berkompeten maju dan mundurnya persidangan itu hakim, PH (penasehat hukum) dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).
Waluyo pun mengaku telah menerima surat permohonan tersebut sejak kemarin. Namun, menurutnya yang punya kewenangan untuk menunda jadwal persidangan Ahok, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Iya tinggal nunggu hakimnya setuju apa enggak. Kami kan terserah hakim. Itu domainnya hakim, ditunda apa tidaknya persidangan," tandasnya.
Polemik sidang kasus Ahok bukan kali terjadi. Semula sidang tersebut dipersoalkan karena digelar tertutup. Sidang kembali menuai sorotan memasuki ke-8. Sidang saat itu mengagendakan keterangan saksi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan 4 orang saksi, Selasa (31/1).
Polemik itu dipicu cecaran dilakukan tim kuasa hukum tentang kemunculan fatwa penistaan agama hingga masalah penetapan Ahok sebagai penista agama. Fatwa MUI itu dipersoalkan kubu Ahok lantaran diduga mendapat intervensi dari Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pernyataan Ahok terhadap Ma'ruf saat itu pun dinilai merendahkan seorang ulama kondang. Buntutnya Ahok dan kuasa hukum meminta maaf hingga melakukan sowan ke ormas Islam seperti NU dan Muhammadyah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaPemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa (5/12) lusa pukul 09.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnya