Sidang baru dimulai, Hadi Poernomo minta izin buang air & minum
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar lanjutan sidang praperadilan kedua Hadi Poernomo yang dipimpin hakim tunggal, Haswandi. Sidang yang dimulai pada 09.55 WIB ini beragendakan pembacaan permohonan dari Hadi.
Sebelum membacakan permohonannya sendiri, Hadi meminta hakim tunggal Haswandi untuk menskors persidangan selama 3 menit.
"Sebelumnya, Yang Mulia, saya yang sudah berumur 70 tahun ini memang harus sering minum dan buang air kecil, untuk itu saya memohon agar sidang diskors 3 menit untuk saya minum sebentar," kata Hadi di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (18/5).
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai diskors, sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari Hadi terkait penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status yang dilakukan oleh KPK selaku termohon tidak sah.
"Atas penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka tidak sah," ucap Hadi.
Sebelumnya, Senin (13/4) Hadi sempat mencabut gugatan praperadilannya di PN Jaksel, dan pada Senin (11/5) Hadi datang sendiri dalam sidang praperadilan perdananya. Sama dengan pekan lalu, hari ini pun Hadi datang sendiri dengan kemeja batik lengan panjang tanpa didampingi oleh pengacara.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai seorang tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan dirjen pajak. Saat dia menjabat posisi tersebut, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak bank BCA.
Saat itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan senilai Rp 375 miliar pada tahun 2003. Atas perbuatannya tersebut negara menanggung kerugian dengan tidak mendapatkan penerimaan. Diduga kasus tersebut juga ada kongkalikong antara pihak Hadi dan Bank BCA.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur salah satu advokat Ketika sidang PHPU Pileg.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya