Sidang Dahlan Iskan, pembahasan aset sempat bikin 'panas' DPRD Jatim
Merdeka.com - Sidang kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung dengan terdakwa Dahlan Iskan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Agendanya mendengarkan dua keterangan saksi ahli mantan anggota DPRD Jawa Timur yang dihadirkan penasehat hukum Dahlan Iskan.
Dua saksi ahli tersebut Dadoes Soemarwanto, mantan Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur periode 1999–2004, dan Farid Al Fauzi mantan anggota Komisi C periode 1999-2004, yang sekarang duduk di Komisi VII DPR dari fraksi Partai Hanura.
Dalam kesaksiannya, Dadoes menjelaskan, Komisi C pernah mendapatkan disposisi surat dari pimpinan DPRD, terkait permintaan izin pelepasan aset PT PWU. Kemudian Komisi C menggelar rapat pendapat (RDP), yang digelar berulang kali.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa Cak Imin protes panelis debat? Cak Imin berujar, dia khawatir panelis tak bisa menunjukkan kredibilitasnya karena Universitas Pertahanan berada di bawah naungan Prabowo.'Ya terus terang saya protes, karena itu mengganggu objektivitas, karena apa pun Unhan di bawah Pak Prabowo, Menhan, karena itu saya protes syukur-syukur bisa diganti,' kata Cak Imin saat ditemui di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (4/1).
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
Bahkan setiap rapat tersebut, Komisi C menghadirkan pihak berkompeten seperti Biro Hukum Pemprov Jatim. Bahkan sampai harus kunjungan kerja ke Jakarta, meminta pendapat dan saran dari Kementerian Dalam Negeri.
Saat RDP, masih kata Dadoes, sempat terjadi perbedaan pendapat. Satu pihak ada yang mempertanyakan, apakah pelepasan aset tersebut masih perlu dilakukan persetujuan dari DPRD.
Di sisi lain banyak anggota dewan yang menyatakan pelepasan aset tak perlu izin DPRD, hanya cukup mengacu pada Undang-undang PT. "Perda itu sendiri dibuat oleh anggota DPRD sebelum kami (sebelum 1999-2004). Sedangkan ketika kami menjadi anggota komisi C, PWU sudah berbentuk PT," terang Dadoes.
"Tapi kesimpulannya itu, kalau BUMD itu sudah berbentuk PT. Jadi sudah tidak ada lagi kewenangan dewan untuk membahas pelepasan aset. Pada Akhirnya Komisi C bulat menyatakan pelepasan aset PT PWU diproses sesuai UU Perseroan Terbatas (PT). Jadi tidak perlu izin DPRD karena sudah bukan kewenangan kami," urai Dadoes.
Secara terpisah penasehat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwiwarsono saat di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya sempat menanyakan kepada Farid apakah surat yang ditandatangani Ketua DPRD itu diparipurnakan? "Tidak semua keputusan DPRD harus diparipurnakan," ucap Farid menjawab pertanyaan dari Agus.
Menurutnya, keputusan yang bersifat teknis dan normatif tidak harus diparipurnakan. Cukup rapat pimpinan dan perwakilan fraksi-fraksi. "Malu kita kalau apa-apa diparipurnakan. Tapi, surat-surat masuk maupun keluar selalu dibacakan dalam rapat paripurna. Termasuk surat-surat terkait pelepasan aset PT PWU," kata pria yang kini duduk di Komisi VII DPR itu.
Namun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Trimo menegaskan, bahwa dalam persidangan tersebut masih belum bisa mementahkan isi dakwaan jaksa. Karena berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1999 tentang pembentukan PWU, bahwa penjualan aset harus ada persetujuan dari DPRD Jawa Timur.
"Jadi yang dibahas itu lebih banyak mengenai surat pemberitahuan saja. Bukan persetujuan. Jadi selama pelepasan aset itu tidak ada persetujuan. Untuk melepaskan aset itu harus dapat persetujuan dan dilakukan rapat paripurna terlebih dahulu," terang Trimo.
Tetapi Farid dengan tegas mengatakan surat dari DPRD Jatim tersebut dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur. Bukan ke PT PWU Jatim. "Bisa jadi ketika mereka (PWU) melakukan RUPS LB, belum mendapatkan surat tembusan dari gubernur," ucap Farid yang sekarang duduk Komisi VII DPR.
Sementara Pieter Talaway salah satu penasehat hukum Dahlan Iskan mengungkapkan bahwa kedua saksi sudah menjelaskan kronologis proses pelepasan aset di DPRD.
"Jadi sudah dijelaskan secara fakta. Karena selama ini banyak persepsi, bahwa itu dikeluarkan oleh Ketua DPRD Komisi C. Tapi saat Ketua Komisi C menjadi saksi dijelaskan, bahwa ada pertemuan dan rapat. Menegaskan surat itu memang dari dewan, bukan surat pribadi," ucap Pieter Talaway.
"Selain itu, dari keterangan saksi ahli sendiri, bahwa itu surat bukan persetujuan. Karena sudah diserahkan ke undang-undang perseroan. Jadi PWU, harus tunduk dalam undang-undang PT," pungkas dia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jakarta, Pramono Anung kembali bertemu dengan Anies hari ini, Rabu (20/11)
Baca SelengkapnyaTerjadi debat panas ketika Menteri Budi Arie dicecar tajam terkait kebocoran tersebut.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan melakukan kampanye di Ciamis, Kamis, 4 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaDalam kampanyenya, Anies mengaku sulit menjual saham bir, yang dimiliki DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaSaid Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, Demokrasi yang baik adalah adanya oposisi yang sehat.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi sempat berlangsung memanas.
Baca SelengkapnyaWaketum PKB, Jazilul Fawaid saat ditanya awak media soal potensi ancaman akan dinasdemkan, hanya menanggapi dengan candaan
Baca SelengkapnyaPemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
Baca SelengkapnyaSaat itu dibahas sekitar 496 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan beberapa bagian.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Pansus Tata Tertib DPD RI, Hasan Basri, menyayangkan kejadian tersebut
Baca Selengkapnya