Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Dahlan Iskan, pembahasan aset sempat bikin 'panas' DPRD Jatim

Sidang Dahlan Iskan, pembahasan aset sempat bikin 'panas' DPRD Jatim Sidang lanjutan Dahlan Iskan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung dengan terdakwa Dahlan Iskan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Agendanya mendengarkan dua keterangan saksi ahli mantan anggota DPRD Jawa Timur yang dihadirkan penasehat hukum Dahlan Iskan.

Dua saksi ahli tersebut Dadoes Soemarwanto, mantan Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur periode 1999–2004, dan Farid Al Fauzi mantan anggota Komisi C periode 1999-2004, yang sekarang duduk di Komisi VII DPR dari fraksi Partai Hanura.

Dalam kesaksiannya, Dadoes menjelaskan, Komisi C pernah mendapatkan disposisi surat dari pimpinan DPRD, terkait permintaan izin pelepasan aset PT PWU. Kemudian Komisi C menggelar rapat pendapat (RDP), yang digelar berulang kali.

Bahkan setiap rapat tersebut, Komisi C menghadirkan pihak berkompeten seperti Biro Hukum Pemprov Jatim. Bahkan sampai harus kunjungan kerja ke Jakarta, meminta pendapat dan saran dari Kementerian Dalam Negeri.

Saat RDP, masih kata Dadoes, sempat terjadi perbedaan pendapat. Satu pihak ada yang mempertanyakan, apakah pelepasan aset tersebut masih perlu dilakukan persetujuan dari DPRD.

Di sisi lain banyak anggota dewan yang menyatakan pelepasan aset tak perlu izin DPRD, hanya cukup mengacu pada Undang-undang PT. "Perda itu sendiri dibuat oleh anggota DPRD sebelum kami (sebelum 1999-2004). Sedangkan ketika kami menjadi anggota komisi C, PWU sudah berbentuk PT," terang Dadoes.

"Tapi kesimpulannya itu, kalau BUMD itu sudah berbentuk PT. Jadi sudah tidak ada lagi kewenangan dewan untuk membahas pelepasan aset. Pada Akhirnya Komisi C bulat menyatakan pelepasan aset PT PWU diproses sesuai UU Perseroan Terbatas (PT). Jadi tidak perlu izin DPRD karena sudah bukan kewenangan kami," urai Dadoes.

Secara terpisah penasehat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwiwarsono saat di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya sempat menanyakan kepada Farid apakah surat yang ditandatangani Ketua DPRD itu diparipurnakan? "Tidak semua keputusan DPRD harus diparipurnakan," ucap Farid menjawab pertanyaan dari Agus.

Menurutnya, keputusan yang bersifat teknis dan normatif tidak harus diparipurnakan. Cukup rapat pimpinan dan perwakilan fraksi-fraksi. "Malu kita kalau apa-apa diparipurnakan. Tapi, surat-surat masuk maupun keluar selalu dibacakan dalam rapat paripurna. Termasuk surat-surat terkait pelepasan aset PT PWU," kata pria yang kini duduk di Komisi VII DPR itu.

Namun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Trimo menegaskan, bahwa dalam persidangan tersebut masih belum bisa mementahkan isi dakwaan jaksa. Karena berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1999 tentang pembentukan PWU, bahwa penjualan aset harus ada persetujuan dari DPRD Jawa Timur.

"Jadi yang dibahas itu lebih banyak mengenai surat pemberitahuan saja. Bukan persetujuan. Jadi selama pelepasan aset itu tidak ada persetujuan. Untuk melepaskan aset itu harus dapat persetujuan dan dilakukan rapat paripurna terlebih dahulu," terang Trimo.

Tetapi Farid dengan tegas mengatakan surat dari DPRD Jatim tersebut dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur. Bukan ke PT PWU Jatim. "Bisa jadi ketika mereka (PWU) melakukan RUPS LB, belum mendapatkan surat tembusan dari gubernur," ucap Farid yang sekarang duduk Komisi VII DPR.

Sementara Pieter Talaway salah satu penasehat hukum Dahlan Iskan mengungkapkan bahwa kedua saksi sudah menjelaskan kronologis proses pelepasan aset di DPRD.

"Jadi sudah dijelaskan secara fakta. Karena selama ini banyak persepsi, bahwa itu dikeluarkan oleh Ketua DPRD Komisi C. Tapi saat Ketua Komisi C menjadi saksi dijelaskan, bahwa ada pertemuan dan rapat. Menegaskan surat itu memang dari dewan, bukan surat pribadi," ucap Pieter Talaway.

"Selain itu, dari keterangan saksi ahli sendiri, bahwa itu surat bukan persetujuan. Karena sudah diserahkan ke undang-undang perseroan. Jadi PWU, harus tunduk dalam undang-undang PT," pungkas dia. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita
Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita

Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan

Baca Selengkapnya
Usai Diskusi dengan Anies, Pramono Anung Siap Lepas Saham Bir PT Delta Djakarta Tbk jika jadi Gubernur
Usai Diskusi dengan Anies, Pramono Anung Siap Lepas Saham Bir PT Delta Djakarta Tbk jika jadi Gubernur

Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung kembali bertemu dengan Anies hari ini, Rabu (20/11)

Baca Selengkapnya
VIDEO: DEBAT PANAS! DPR Vs Menkominfo Budi Arie Sampai Ngegas Tarik Urat Soal PDN Bocor
VIDEO: DEBAT PANAS! DPR Vs Menkominfo Budi Arie Sampai Ngegas Tarik Urat Soal PDN Bocor

Terjadi debat panas ketika Menteri Budi Arie dicecar tajam terkait kebocoran tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Serang PDIP Penyebab Saham Bir Jakarta Susah Dijual
VIDEO: Anies Serang PDIP Penyebab Saham Bir Jakarta Susah Dijual

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan melakukan kampanye di Ciamis, Kamis, 4 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kampanye Anies Curhat Sulit Lepas Saham Bir saat Gubernur DKI Jakarta Ditentang DPRD
VIDEO: Kampanye Anies Curhat Sulit Lepas Saham Bir saat Gubernur DKI Jakarta Ditentang DPRD

Dalam kampanyenya, Anies mengaku sulit menjual saham bir, yang dimiliki DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia
Blak-blakan Said Didu Ogah Mediasi dengan Ketua Apdesi Tangerang: Saya Tidak Pernah Musuhi Dia

Said Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.

Baca Selengkapnya
Bicara Oposisi, Anies Jadikan Proyek IKN sebagai Contoh
Bicara Oposisi, Anies Jadikan Proyek IKN sebagai Contoh

Menurut Anies, Demokrasi yang baik adalah adanya oposisi yang sehat.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Hotman Sindir Timnas AMIN 'Ngeyel', Bikin Emosi | Marah DPR Lihat Korupsi Timah Buat Pamer
TOP NEWS: Hotman Sindir Timnas AMIN 'Ngeyel', Bikin Emosi | Marah DPR Lihat Korupsi Timah Buat Pamer

Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi sempat berlangsung memanas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Tawarkan Cak Imin Cawapres, PKB Siap DiNasdemkan?
VIDEO: Anies Tawarkan Cak Imin Cawapres, PKB Siap DiNasdemkan?

Waketum PKB, Jazilul Fawaid saat ditanya awak media soal potensi ancaman akan dinasdemkan, hanya menanggapi dengan candaan

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Jabar Sebut Acara Diskusi Anies di GIM Dilarang karena Ada Atribut Kampanye
Pj Gubernur Jabar Sebut Acara Diskusi Anies di GIM Dilarang karena Ada Atribut Kampanye

Pemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.

Baca Selengkapnya
Saat Interupsi Arteria Dahlan 'Dicueki' Pimpinan Baleg DPR Bahas RUU Pilkada
Saat Interupsi Arteria Dahlan 'Dicueki' Pimpinan Baleg DPR Bahas RUU Pilkada

Saat itu dibahas sekitar 496 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan beberapa bagian.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Ricuhnya Sidang Paripurna DPD
Terungkap Penyebab Ricuhnya Sidang Paripurna DPD

Wakil Ketua Pansus Tata Tertib DPD RI, Hasan Basri, menyayangkan kejadian tersebut

Baca Selengkapnya