Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus ACT, Ahyudin Cs Didakwa Selewengkan Bantuan Rp117,54 M dari Boeing

Sidang Kasus ACT, Ahyudin Cs Didakwa Selewengkan Bantuan Rp117,54 M dari Boeing Ahyudin Hadir Virtual di Sidang Perdana Penyelewengan Dana ACT. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan yayasan kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan dana bantuan terhadap keluarga korban kecelakaan Lion Air dengan nomor penerbangan 610 dari pihak perusahaan Boeing atau The Boeing Company. Penyelewengan dana ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Mantan Presiden ACT, Ahyudin.

Berawal dari upaya Ahyudin untuk mendapat mengelola dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 25.000.000.

"Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukkannya," kata JPU dalam dakwaannya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Orang lain juga bertanya?

Tertulis dalam Protocol BCIF April 2020 pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut. Sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan diterima ACT dari pihak Boeing.

Berdasarkan "Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF Boeing Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan", terungkap jika total Rp138,54 M yang didapat ACT dari bantuan Boeing melalui dana BCIF hanya disalurkan sebesar Rp20,56 M.

Dana itu masuk pada tanggal 28 Januari 2021 ke rekening Bank BNI Syariah nomor rekening 8800009131 atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," katanya.

Dengan rincian sebagai berikut dana Rp20,56 M ini turut dipakai ACT untuk keperluan sebagai berikut; Pembayaran proyek boeing sesuai PKS Rp18,18 M; Pembayaran proyek boeing atas nama Lilis Uswatun Rp2,37 M; dan Pembayaran proyek boeing atas nama Francisco Rp500 juta.

"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial," katanya.

Jaksa mengungkap modus penyelewengan dana bantuan dari Boeing tersebut oleh Ahyudin cs. "Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Ahyudin selaku President GIP (Global Islamic Philantrophy) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan kepada Hariyana binti Hermain selaku VIce President GIP," kata jaksa.

Padahal Ahyudin, Hariyana binti Hermain, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT mengetahui dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain, selain untuk kegiatan implementasi Boeing.

Heriyana binti Hermain meneruskan instruksi tersebut kepada Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT. Tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan dana tersebut.

Seluruh dana dari BCIF dipakai ACT dalam rentang waktu tanggal 28 Januari 2021 sampai tanggal 29 April 2021 tersebut dipindahbukukan ke rekening-rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lainnya.

Sedangkan dalam perkara ini, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22 , Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

"Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan," katanya.

"Dengan sengaja dan Melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," katanya.

Atas perbuatan menyelewengkan dana tersebut, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana dalam Protocol BCIF bahwa dana yang diselewengkan sebesar Rp117,98 M, rincian sebagai berikut:

1.Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp33,206,008,836

2.Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14,079,425,824

3.Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp11,484,000,000

4.Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp10,000,000,000

5.Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp8,309,921,030

6.Tari tunai individu Rp 7,658,147,978

7.Pembayaran untuk pengelola rp 6,448,982,311

8.Pembayaran tunjangan pendidikan4,398,039,690

9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp 3,187,549,852

10. Pembayaran ke CV Cun Rp 3,050,000,000

11. Pembayaran program Rp 3,036,589,272

12. Pembayaran ke dana kafalah Rp 2,621,231,275

13. Pembelian kantor cabang Rp 1,909,344,540

14. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp1,867,484,333

15. Pembayaran pelunasan lantai 22 Rp1,788,921,716

16. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp 1,104,092,200

17. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp 946,199,528

18. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp188,200,000

19. Pembayaran ke Ahyudin Rp125,000,000

20. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp 5,700,000

21. Pembayaran lain-lain Rp 945,437,780

22. Tidak teridentifikasi Rp1,122,754,832

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas

Waktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tak Lagi Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi, Gara-Gara Achsanul Qosasi Jadi Tersangka?
Kejagung Tak Lagi Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi, Gara-Gara Achsanul Qosasi Jadi Tersangka?

Kejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Selengkapnya
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bendahara Ditahan Jaksa
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bendahara Ditahan Jaksa

Untuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar

Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung
Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kembalikan Rp 40 Miliar ke Kejagung

Dalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Hasyim Asy'ari Biayai Tiket Pesawat CAT Bolak Balik Indonesia-Belanda sampai Ratusan Juta
Terungkap, Hasyim Asy'ari Biayai Tiket Pesawat CAT Bolak Balik Indonesia-Belanda sampai Ratusan Juta

Terungkap Hasyim Asy'ari memberikan pembiayaan tiket pesawat CAT bolak-balik Indonesia-Belanda dengan nilai sampai ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Penyidik Kejagung masih menelusuri keberadaan Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi lewat pemeriksaan sejumlah saksi lain.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU

"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Baca Selengkapnya