KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU
"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Uang itu merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang hasil rampasan kasus korupsi pengadaan Helikopter Angkut Augusta Westland (AW-101) di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017, senilai Rp153,7 miliar ke kas negara.
"Jaksa Eksekutor Leo Sukoto Manalu melalui biro keuangan telah selesai melaksanakan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas nama Terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh yaitu dengan melakukan perampasan uang sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/11)
Ali mengatakan, uang itu merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya aset recovery dari penanganan perkara oleh KPK,"
Ali menandaskan.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini (21/11) Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Ali mengatakan, eksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. John Irfan akan menjalani masa pidana selama 10 tahun penjara.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan," ujar Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/2/2023).
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan sebesar Rp17,22 miliar. Uang itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa berhak merampas harta bendanya untuk dilelang. Namu jika hartanya tak cukup, maka diganti pidana penjaranya selama dua tahun.
Hal yang memberatkan vonis yakni perbuata Jhon Irfan tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, hal yang meringankan yakni John sopan selama persidangan berlangsung. Lalu, dia juga tidak pernah dipidana sebelumnya serta masih mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 15 tahun dari jaksa KPK
Pidana penggantinya pun lebih rendah dari tuntutan. Dalam tuntutan, hakim diharap menjatuhkan pidana pengganti kepada John sebesar Rp177.712.972.054,60.