Sidang kasus penistaan agama, pengacara sebut dakwaan JPU tak jelas
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Sonny Suasono Panggabean kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (12/6). Tim penasehat hukum terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap dan tidak cermat. Mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut.
"Dakwaan jaksa tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa AB Purba di hadapan hakim PN Pekanbaru.
Purba beralasan dakwaan jaksa tidak menguraikan fakta yang sebenarnya terjadi. Jaksa menyebut terdakwa memposting kata-kata dugaan penghinaan agama, dan mengirimkannya ke IG Pangeran muda45.
-
Apa kesalahan pegawai KPK yang disidangkan? Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh Dewas atas pungli terhadap tahanan KPK. Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka.
-
Apa yang dituduhkan SYL ke Jaksa? Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya.
-
Bagaimana Jaksa KPK membantah tuduhan SYL? Jaksa mengungkap mengantongi bukti perselingkuhan SYL dan bisa saja dibeberkan jika disebut mencari sensasi.Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa di Bareskrim? Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Harusnya, lanjut Purba, jaksa juga mencari tahu siapa yang menyebarkan kata-kata itu. Menurutnya, terdakwa menulis kata-kata berbau SARA karena tersinggung agamanya dilecehkan.
"Kalau tersinggung tentu ada yang menyinggung. Itu tidak dijelaskan jaksa dalam dakwaannya. Harus dicari sebab akibatnya," kata Purba.
Terkait penilaian dakwaan tidak cermat, Purba menyatakan JPU tidak mencantumkan identitas terdakwa dengan benar. Terdapat perbedaan dalam penulisan marga terdakwa, Panggabean dan Penggabean.
Selain itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa juga dinilai tidak sah. Pasalnya, selama proses penyidikan di Polda, terdakwa tidak didampingi pengacara.
"Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya tanda tangan pengacara di lembar demi lembar BAP. Penyidik, ada menunjukkan pengacara tapi tidak melaksanakan tugasnya," jelas penasehat hukum terdakwa.
Untuk itu, penasehat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak sah dan batal demi hukum. Menerima keberatan penasehat hukum sepenuhnya.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang dengan agenda eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa dipadati pengunjung dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) berulang kali meneriakkan takbir. Mereka mengawal Sonny keluar dari sel tahanan PN Pekanbaru menuju ruang sidang.
Mereka meneriakkan agar Sonny dihukum berat karena dinilai telah melecehkan agama Islam. "Hukum terdakwa seberat-beratnya," teriak sejumlah pengunjung.
Sesampai di ruang sidang, pengunjung kembali meneriakkan takbir. Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Abdul Aziz mengingatkan pengunjung agar bersikap tenang selama persidangan.
"Kami minta pengunjung sidang tenang. demi kelancaran persidangan. Apalagi saat ini bulan Ramadan," kata Abdul Aziz, setelah mengetuk palu tanda dibukanya persidangan.
Selanjutnya majelis hakim mempertanyakan kondisi kesehatan terdakwa agar bisa ikut sidang. "Sehat yang mulia," kata terdakwa.
Kasus ini bermula saat terdakwa sakit hati atas dugaan penghinaan agama oleh akun Instagram Pangeranmuda54.
Dari screen shoot postingan Instagram terdakwa, sonnydriveking tertera kalimat yang diduga menjurus provokasi yang berbau SARA.
Kalimat selanjutnya dikirim terdakwa ke IG pangeranmuda45 dan di instagram terdakwa sendiri. Kalimat itu dibaca oleh banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.
Tindakan terdakwa itu dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau. Terdakwa diamankan polisi pada Rabu 23 Maret 2017.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 45 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaPanji baru bebas Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama. Dia menjalani hukuman satu tahun dalam perkara itu.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca Selengkapnyawarga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca Selengkapnya