Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang korupsi Pelabuhan, mantan Sekda Meranti divonis bebas

Sidang korupsi Pelabuhan, mantan Sekda Meranti divonis bebas Ilustrasi Suap. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Zubiarsyah, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, Suwandi Idris, dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Keduanya merupakan terdakwa dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Pelabuhan penumpang domestik dan internasional kargo di Dorak, di Selatpanjang.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai, Rinaldi Triandiko, Rabu (8/2). Hakim menilai perbuatan Zubiarsyah dan Suwandi Idris, tidak masuk ranah pidana tapi perdata. "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan nama baik dan martabatnya di masyarakat," kata Rinaldi.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan pidana hanya terbukti dilakukan mantan Kasubag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Meranti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , Muhammad Habibi, dan kuasa pemilik lahan, Abdul Arif.

Orang lain juga bertanya?

Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Habibi, sedangkan terdakwa Abdul Arif divonis hukuman 3 tahun penjara.

Selain penjara, Muhammad Habibi dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Abdul Arif denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga dibebankan membayar ganti rugi negara.

"Menghukum terdakwa Muhammad Habibi membayar ganti rugi Rp 700 juta atau subsider 2 tahun kurungan dan terdakwa Abdul Arif membayar Rp 80 juta atau kurungan selama 1 tahun," kata Rinaldi.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Rinaldi, didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Ahmad Drajad.

Atas putusan itu, keluarga Zubiarsyah dan Suwandi Idris yang hadir di persidangan langsung sujud syukur. Wajah haru terlihat dari kerabat yang selalu setia menghadiri persidangan. "Terima kasih, Pak Hakim," kata keluarga kedua terdakwa.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino dan Robby menyatakan pikir pikir apakah menyatakan banding maupun kasasi. "Kami pikir-pikir," kata Roy.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif dengan pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Sementara, terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Muhammad Habibi sebesar Rp708 juta atau subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara. Sementara Abdul Arif sebesar Rp80 juta subsider 1 tahun 8 bulan

Perbuatan keempat terdakwa terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat itu Pemkab Kepulauan Meranti menganggarkan dana Rp 650 miliar lebih untuk pelaksanaan proyek multiyears pembangunan Pelabuhan Pelabuhan Dorak.

Dalam perjalanannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Diduga proyek ini tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan sehingga negara dirugikan Rp2,1 miliar lebih. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak
Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak

Bukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.

Baca Selengkapnya
Pejabat Pemprov Papua Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Insfrastruktur Hampir Rp2 Miliar
Pejabat Pemprov Papua Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Insfrastruktur Hampir Rp2 Miliar

Modusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya
Pengembang Geram KKP Segel Pagar Laut di Laut Bekasi: Ini Proyek Kemauan Pemerintah, Kok Seolah Misterius
Pengembang Geram KKP Segel Pagar Laut di Laut Bekasi: Ini Proyek Kemauan Pemerintah, Kok Seolah Misterius

Mereka akan melaporkan tindakan KKP ini terhadap proyek pemerintah ke DPR.

Baca Selengkapnya