Sidang korupsi Pelabuhan, mantan Sekda Meranti divonis bebas
![Sidang korupsi Pelabuhan, mantan Sekda Meranti divonis bebas](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/02/08/810466/540x270/sidang-korupsi-pelabuhan-mantan-sekda-meranti-divonis-bebas.png)
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Zubiarsyah, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, Suwandi Idris, dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Keduanya merupakan terdakwa dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Pelabuhan penumpang domestik dan internasional kargo di Dorak, di Selatpanjang.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai, Rinaldi Triandiko, Rabu (8/2). Hakim menilai perbuatan Zubiarsyah dan Suwandi Idris, tidak masuk ranah pidana tapi perdata. "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan nama baik dan martabatnya di masyarakat," kata Rinaldi.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan pidana hanya terbukti dilakukan mantan Kasubag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Meranti selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , Muhammad Habibi, dan kuasa pemilik lahan, Abdul Arif.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana Pertamina menyelesaikan proyek RDMP Balikpapan? 'Kami semua mendoakan dan support penuh agar proses pengerjaan revamping, yang merupakan milestone penting dari proyek RDMP ini untuk menambah kapasitas, berjalan dengan lancar,' kata Nicke.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Habibi, sedangkan terdakwa Abdul Arif divonis hukuman 3 tahun penjara.
Selain penjara, Muhammad Habibi dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Abdul Arif denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga dibebankan membayar ganti rugi negara.
"Menghukum terdakwa Muhammad Habibi membayar ganti rugi Rp 700 juta atau subsider 2 tahun kurungan dan terdakwa Abdul Arif membayar Rp 80 juta atau kurungan selama 1 tahun," kata Rinaldi.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Rinaldi, didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Ahmad Drajad.
Atas putusan itu, keluarga Zubiarsyah dan Suwandi Idris yang hadir di persidangan langsung sujud syukur. Wajah haru terlihat dari kerabat yang selalu setia menghadiri persidangan. "Terima kasih, Pak Hakim," kata keluarga kedua terdakwa.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino dan Robby menyatakan pikir pikir apakah menyatakan banding maupun kasasi. "Kami pikir-pikir," kata Roy.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Abdul Arif dengan pidana penjara masing masing selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Sementara, terdakwa Muhammad Habibi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Muhammad Habibi sebesar Rp708 juta atau subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara. Sementara Abdul Arif sebesar Rp80 juta subsider 1 tahun 8 bulan
Perbuatan keempat terdakwa terjadi tahun 2012-2014 lalu. Saat itu Pemkab Kepulauan Meranti menganggarkan dana Rp 650 miliar lebih untuk pelaksanaan proyek multiyears pembangunan Pelabuhan Pelabuhan Dorak.
Dalam perjalanannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Diduga proyek ini tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan sehingga negara dirugikan Rp2,1 miliar lebih. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/4/1730697952725-42cp3.jpeg)
Bukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.
Baca Selengkapnya![Pejabat Pemprov Papua Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Insfrastruktur Hampir Rp2 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/29/1693303701294-043opg.jpeg)
Modusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Baca Selengkapnya![Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/26/1711452798719-b73cj.jpeg)
Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca Selengkapnya![Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/24/1706056728069-zk09z.jpeg)
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca Selengkapnya![Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/28/1709123783938-hswe6.jpeg)
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya![Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/19/1705670215524-r1f4d.jpeg)
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya![Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/7/13/1689186137086-u4a8j.jpeg)
Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca Selengkapnya![Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/15/1723712409825-3o638.jpeg)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca Selengkapnya![Pengembang Geram KKP Segel Pagar Laut di Laut Bekasi: Ini Proyek Kemauan Pemerintah, Kok Seolah Misterius](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/17/1737080554047-hjjlz.jpeg)
Mereka akan melaporkan tindakan KKP ini terhadap proyek pemerintah ke DPR.
Baca Selengkapnya