Sidang Munarman Memanas, JPU & Kuasa Hukum Debat soal Maklumat FPI Tentang ISIS
Merdeka.com - Tim Penasihat Hukum Terdakwa Munarman, menuding jika cecaran pertanyaan perihal Maklumat Front Pembela Islam (FPI) tentang Kelompok Teroris ISIS yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah fitnah.
Tudingan itu bermula, saat JPU mencecar saksi A yang merupakan Mantan Ketua Penegakan Khilafah FPI selaku saksi meringankan atau a de Charge dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/2).
"Ketika pimpinan pusat menyatakan di dalam maklumat itu salah satunya ada dukungan terhadap Abu Bakar Al-Baghdadi. Apakah bisa yang di bawahnya ini tidak memberikan dukungan kepada Abu Bakar Al Baghdadi di dalam Maklumat yang dikeluarkan DPP FPI, Pusat pada tanggal 18 agustus?" tanya JPU kepada A.
-
Siapa yang membantah klaim Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kenapa IM diculik? (Motif) Uang tebusan. karena tidak saling kenal antara tersangka dan korban,“ kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
"Keberatan majelis ini misleading tidak pernah ada dukungan. Hei penuntut umum apakah pernah ada maklumat dukungan FPI Terhadap ISIS? Ada kaitannya terhadap pertanyaan kepada ada enggak?" potong Tim Penasehat Hukum Munarman.
"Ada, kan tadi kaitannya, ketika dukungan maklumat dan dukungan maklumat dianggap tidak mengikat," jelas JPU.
"Dukungan apa? Apakah ada bukti dukungan itu?" timpal penasehat hukum kembali.
"Ada yang mulia, ini kebetulan ada berita acara tersangka. Itu maklumat FPI tentang ISIS," ujar JPU.
Mendengar pernyataan tersebut, Tim Penasehat Hukum Munarman lantas menuding jika apa yang ditanyakan JPU adalah fitnah. Lantaran, tidak ada dalam argumen di dalam Maklumat yang menyebut FPI mendukung ISIS.
"Majelis ini ngarang, ngarang fitnah. Tidak ada dukungan. Fitnah. Ini di media keluar majelis," tuding penasihat hukum.
Mendengar perdebatan tersebut, lantas Majelis Hakim menengahi dengan meminta kepada JPU untuk membacakan isi yang tertuang dalam maklumat tersebut berkaitan dukungan terhadap kelompok teroris ISIS. Agar pertanyaan kepada saksi lebih jelas dan mengarah.
"Kami menemukan dokumen terkait Maklumat FPi tentang ISIS itu di 8 Agustus 2014, saksi kan jadi anggota 2013. Nah itu kebetulan. Maklumatnya ada di tangan saksi. Saya bacakan di poin lima saja karena ada lima poin. Jadi konsentrasi kami hanya di poin lima," ucap JPU.
Berikut bunyi poin lima Maklumat FPI tentang ISIS yang dibacakan JPU:
"FPI mendukung SERUAN dan NASIHAT Pimpinan Al-Qaidah Syeikh Aiman Az-Zhowahiri bahwa seluruh komponen ihad Al-Qaidah baik Pasukan Syeikh Muhammad Al-Jaulani di Syria mau pun Pasukan Syeikh Abu Bakar Al-Baghdadi di Iraq, serta komponen Jihad Al-Qaidah lainnya agar bersatu dan bersaudara dengan segenap Mujahidin Islam di seluruh Dunia untuk melanjutkan Jihad di Syria, Iraq, Palestina dan negeri-negeri Islam lainnya yang tertindas."
"Demikian Maklumat FPI ini dibuat untuk menjadi pegangan bagi seluruh pengurus, aktivis, laskar, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Dunia. Bisa saudara jelaskan," lanjut JPU saat bacakan penutup isi Maklumat tersebut.
Menanggapi pernyataan soal isi poin lima Maklumat FPI tentang ISIS, A menjelaskan bahwa kalimat penutupan soal pegangan bagi anggota FPI bukanlah sebuah instruksi yang harus dilaksanakan.
"Artinya ini hanya berupa pengumuman aja. Menjadi pegangan jadi bukan suatu instruksi yang harus dilakukan seperti juga menginstruksikan kelaskaran kalau di zaman FPI itu untuk berangkat ke daerah bencana itu diinstruksikan," beber A.
Pasalnya, A menilai jika poin lima yang dimaksud dalam Maklumat FPI tersebut tidak bisa dikaitkan dengan dukungan terhadap ISIS. Lantaran tidak ada kata "Dukungan" tertulis di dalam poin tersebut.
Menurutnya, sosok Syeikh Muhammad Al-Jaulani sebagai pimpinan Al-Qaeda di Syria maupun Pasukan Syeikh Abu Bakar Al-Baghdadi ditujukan untuk merespon seruan pimpinan Al-Qaidah Syeikh Aiman Az-Zhowahiri.
"Jadi kami menganggap mereka ini jihad, panggung jihad bagian kelompok jihad di sana itu untuk bersatu itu aja. Jadi menyerukan persatuan menyoroti peristiwa di Syiria yang luar biasa," jelasnya.
A lantas menjelaskan konteks poin lima dalam Maklumat tersebut untuk menyikapi serangan yang terjadi di Syria dimana tempat ibadah, umat islam, mesjid, kemudian ada ulama banyak yang jadi korban akibat perang.
"Jadi kami meminta bersatu lah jangan sampai mereka saling bertikai saling membunuh kira-kira seperti itu. Itu arahnya persatuan, bukan mendukung ISIS. Jadi kalau mendukung ISIS harus disebut kalimat disitu," ujarnya.
"Baik, sebenarnya kami tidak mengatakan tentang isis, tetapi terkait Abu Bakar Al-Baghdadi itu siapa?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu, hanya belakang saja diomongin sebagai khalifah pas lagi ramai itu mulai diberitakan tahun 2015. Yang dia mengaku dirinya sebagai khalifah. Mengaku seolah-olah sebagai pimpinan umat Islam," jawab A.
Tanggapan Penasehat Hukum Usai Sidang
Usai persidangan, Anggota Tim Penasehat Hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa perdebatan di dalam persidangan tadi menyoal cecaran pertanyaan dari JPU yang menyebut kalau FPI mendukung ISI.
"Jelas kan, sudah pada baca kan maklumatnya? Mendukung bersatu, jangan ribut. Ada di situ. Jadi sebenarnya itu Bahasa Indonesia tidak membutuhkan penafsiran apapun, bisa disimak itu," sebut Azis.
"Tidak ada kata-kata ISIS, mendukung ISIS. Kan poin lima mendukung ISIS, apa ada? Apakah ada fpi mendukung isis? Tidak ada," lanjut Azis.
Menurutnya, Maklumat pada poin lima mengartikan sikap FPI yang mendukung untuk dilakukannya rekonsiliasi atau titik temu penyelesaian atas konflik yang terjadi menyusul kemunculan ISIS.
"FPI mendukung rekonsiliasi, kurang lebih seperti itu, maksudnya jelas. Makanya saya katakan, ketika ada memframing seperti itu, kami luruskan (bukan mendukung ISIS)," ujar Azis.
Berikut isi dokumen asli isi Maklumat FPI yang memuat lima poin tentang ISIS yang ditandatangani Ketua Umum Al Habib Muchsin Ahmad Alatas selaku ketua umum dan diterbitkan pada 8 Agustus 2014.
MAKLUMAT FPI tentang ISIS
Sehubungan dengan polemik tentang ISIS (Islamic State of Iraq and Sham) yang telah mendeklarasikan KHILAFAH ISLAMIYYAH dan telah menimbulkan pro kontra di seluruh belahan Dunia, tak terkecuali Indonesia, maka Dewan Pimpinan Pusat -Front Pembela Islam di Jakarta telah melakukan kajian Komprehensif terhadap semua Data Primer dan Sekunder terkait ISIS, baik data yang positif maupun negatif, agar bisa mengambil kesimpulan yang objektif, jujur dan adil
Demi mencari Ridho Allah SWT dan untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat Islam, serta memelihara keutuhan NKRI, maka FPI menyerukan seluruh komponen bangsa, khususnya MPR RI dan DPR RI serta DPD RI, teristimewanya Pemerintah RI dan segenap jajaran penegak hukumnya, Sipil dan TNI/POLRI, agar cerdas, cermat dan teliti, serta waspada dan hati-hati, dalam menyerap dan menyikapi setiap issue TERORISME dan TERORISASI, serta propaganda ANTI ISLAM yang dilancarkan oleh Media Global maupun Lokal, sehingga tidak terjebak atau pun terperangkap permainan Intelijen Internasional dalam politik adu domba yang menyebabkan DISINTEGRASI bangsa.
Karenanya, mengacu kepada VISI MISI FPI sejak didirikan pada 17 Agustus 1998, yaitu Penerapan Syariah Islam dan Penegakkan Khilafah Islamiyah melalui jalan Da'wah, Hisbah dan Jihad sesuai Manhaj Nubuwwah, maka dengan ini FPI menyatakan sikap sebagai berikut :
1. FPI tetap ISTIQOMAH dalam perjuangan Penerapan Syariat Islam secara Kaaffah di NKRI melalui koridor syar'i dan konstitusi.
2 FPI tetap SETIA mendukung segenap Gerakan Jihad Islam di seluruh dunia dalam melawan segala bentuk KEZALIMAN Hegemony Global (NEW IMPERIALISME) untuk menuju terbentuknya Khilafah Islamiyyah 'Alamiyyah sesuai Manhaj Nubuwwah.
3. FPI menolak keras segala bentuk peperangan dan kekerasan SEKTARIAN antar sesama muslim yang disebabkan karena perbedaan madzhab yang tidak berakar pada masalah USHULUDDIN dengan mengatas-namakan JIHAD.
4. FPI menyerukan SELURUH Gerakan Jihad Islam agar bersatu dan bahu membahu dalam melaksanakan JIHAD yang SYAR'I tanpa membunuh atau menganiaya WARGA SIPIL yang tidak terlibat dalam peperangan, apa punmazhab dan agamanya.
5. FPI mendukung SERUAN dan NASIHAT Pimpinan Al-Qaidah Syeikh Aiman Az-Zhowahiri bahwa seluruh komponen ihad Al-Qaidah baik Pasukan Syeikh Muhammad Al-Jaulani di Syria mau pun Pasukan Syeikh Abu Bakar Al-Baghdadi di Iraq, serta komponen Jihad Al-Qaidah lainnya agar bersatu dan bersaudara dengan segenap Mujahidin Islam di seluruh Dunia untuk melanjutkan Jihad di Syria, Iraq, Palestina dan negeri-negeri Islam lainnya yang tertindas
Demikian Maklumat FPI ini dibuat untuk menjadi pegangan bagi seluruh pengurus, aktivis, laskar, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Dunia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK Daniel menyebut mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaMK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
Baca SelengkapnyaHasil itu berdasarkan temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dilakukan pada 2-11 September 2023.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca Selengkapnya