Sita 300 Liter Solar Subsidi di Kukar, Polisi Ciduk Dua Penimbun
Merdeka.com - Polres Kutai Kartanegara menangkap tangan dua warga Tenggarong pelaku penyalahgunaan solar subsidi, SB (48) dan MF (28) di sebuah gudang penyimpanan di Timbau, Tenggarong. Dari keduanya polisi menyita 300 liter solar subsidi.
Antrean panjang solar subsidi di SPBU membuat Polres Kukar bergerak melakukan penyelidikan, Jumat (1/4), mulai dari pengisian di SPBU sampai di gudang diduga tempat penyimpanan solar subsidi. Ditemukan aktivitas pemindahan solar dari truk ke drum penampungan di dalam gudang.
"Kami amankan pelaku dan barang bukti waktu mengeluarkan solar dari truk di gudang itu. Total kita amankan 300 liter solar subsidi. Baik yang disimpan maupun yang baru dibeli dari SPBU," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ganda Syah Hidayat, Sabtu (2/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam penyegelan SPBU? Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
-
Bagaimana Kutai Timur memanfaatkan energi terbarukan? Keberadaan bentang alam karst dengan banyak sumber mata airnya juga dimaksimalkan untuk transisi energi. Kabupaten Kutai Timur secara perlahan sudah mulai beralih ke energi terbarukan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
Tangki truk pengangkut solar subsidi itu diketahui telah dimodifikasi. Kedua terduga pelaku pengetap solar, SB (48) dan MF (28), membeli solar subsidi (Bio Solar) Rp 5.150 per liter di SPBU dan menjualnya lagi ke perkebunan dan perusahaan perkebunan Rp 8.000 per liternya.
"Selain 300 liter solar subsidi, kami amankan pompa alkon, selang, corong, dan dua unit truk. Motifnya ekonomi untuk mendapatkan keuntungan," ujar Hidayat.
Penindakan ini bertujuan untuk meminimalisir antrean yang mengular dan terjadi berkepanjangan. Kepolisian juga berencana menyelidiki antrean truk di pinggir jalan, di antaranya melalui razia.
"Kami masih melakukan penyelidikan intensif, perlu waktu untuk mengungkap itu (indikasi kerja sama dua tersangka dengan pihak perusahaan perkebunan). Yang jelas, solar subsidi itu mengarah ke perkebunan," ungkap Hidayat.
Masih disampaikan Hidayat, setiap harinya kedua pelaku bisa menjual rata-rata 150 liter atau menjual kembali 6 ton solar subsidi tiap 15 hari. Perbuatan keduanya sudah berlangsung dua tahun terakhir.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat 9 Undang-undang Cipta Kerja. "Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," tutup Hidayat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca Selengkapnya"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca SelengkapnyaBuntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaModus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca Selengkapnya