Soal kasus PSI, Bawaslu berencana laporkan komisioner KPU ke DKPP
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih memiliki rencana untuk melaporkan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik saat kasus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bawaslu meyakini apa yang telah dikerjakan sudah sesuai dengan ketentuan.
"Kami yakin, kami sudah bekerja sesuai ketentuan. Jadi sampai sekarang memang rencana melaporkan itu masih ada," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Namun Ratna menyatakan, Bawaslu akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu sebelum menentukan sikap untuk melaporkan komisioner KPU tersebut atau tidak. "Belum kami putuskan. Masih akan kita pleno kan," kata Ratna.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa PAN melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu? 'Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,' kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
Menurut Ratna, jika dalam pleno ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, maka mereka akan mengambil tindakan sebagaimana yang telah diatur. "Sebab kan ini nanti harus ditemukan dulu indikasi perbuatan yang diduga melanggar kode etik, itu harus didukung penguatan-penguatan," ucapnya.
Hingga saat ini, Bawaslu masih melihat persoalan tersebut sebagai perbuatan personal dari salah seorang Komisioner, bukan dari perbuatan institusi KPU. Namun Ratna mengakui, tidak menutup kemungkinan KPU sebagai sebuah lembaga dapat terseret dalam persoalan dugaan pelanggaran kode etik ini.
"Sebab ini kan yang kami lihat perbuatan personal. Tapi kan nanti apakah juga ada keterlibatan lembaga atau tidak," imbuh Ratna.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Otomatis, kasus tersebut resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, terdapat perbedaan keterangan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan ketika di Bawaslu pada tanggal 16 Mei 2018 lalu dan keterangannya di Bareskrim Polri ketika dilakukan penyidikan, menjadi duduk permasalahannya.
Namun ketika dikonfirmasi, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, pernyataan yang dia lontarkan berbeda akibat dari pertanyaan yang diberikan pun berbeda.
"Soal yang pernyataan saya berbeda, itu disebabkan karena pertanyaannya berbeda," ungkap Wahyu, kepada wartawan.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaSampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan unsur pelanggaran kode etik dari perbuatan petugas PPK dan PPS itu melakukan pesta minuman keras di kantor sekretariat.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaRossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaSebagian besar aduan yang masuk didominasi tentang rekrutmen penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan pihak Bawaslu.
Baca Selengkapnya"Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan Rossa ke Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara PDIP, Chico Hakim
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca Selengkapnya