Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal putusan sidang, MK berkukuh sudah final meski panen protes

Soal putusan sidang, MK berkukuh sudah final meski panen protes Sidang MK. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Hal itu terus ditegaskan meski gelombang protes dan kritik terhadap MK terus berdatangan. Suara miring tentang MK mulai santer terdengar sejak ditangkapnya Ketua MK non-aktif Akil Mochtar oleh KPK.

Meski begitu Hakim MK Harjono mengatakan, putusan MK tetap bersifat final kepada penggugat dari 8 Kabupaten/Kota yang kalah dalam sengketa pilkada. Mereka mendatangi gedung MK pada Kamis (24/10).

Delapan Kabupaten/Kota yang memprotes atas kekalahan berasal dari Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, Kota Kediri, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Paniai, Kota Waringin Barat.

Usai menemui penggugat, Harjono mengatakan, para penggugat menerangkan yang menurut mereka tidak masuk akal dalam proses persidangan. Mulai dari kesaksian palsu hingga adanya indikasi suap.

"Variasi laporannya macam-macam, ada karena saksi palsu, ada yang merasa janggal dengan putusan tidak sesuai dengan persidangan. Yang terjadi sebetulnya tidak seperti itu. Dalam pertemuan itu saya dengarkan alasannya masing-masing," kata Harjono di Gedung MK, Kamis (24/10).

Meski semua keluhan putusan sudah disampaikan oleh delapan penggugat itu. Dia melanjutkan, MK tidak mungkin melakukan peninjauan putusan. Jika putusan MK terkait dengan saksi palsu dan suap tidak sesuai diharapkan, mestinya dilanjutkan ke ranah pidana.

"Satu hal yang sudah pasti, kalau MK kemudian melakukan peninjauan putusan, itu tidak mungkin. Tidak ada jalan untuk ke sana, karena putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Harjono.

Bila ada kepala daerah yang terpilih karena suap dan terbukti, menurut Harjono, hal itu juga bukan masuk wewenang MK. Dalam pandangan Harjono, ada mekanisme lain yang harus ditempuh untuk hal itu.

"Bukan kewenangan MK itu semua, tapi kewenangan yang lain. Kalau terbukti melakukan suap tentu ada mekanismenya. Kalau dia dilantik kemudian harus turun, itu ada mekanismenya juga," ujar Harjono.

Menurut dia, apapun alasan yang digunakan penggugat soal kecurangan yang signifikan sekalipun, dan berakibat pada putusan MK, maka tidak akan melakukan tinjauan ulang. Harjono beralasan, jika MK melakukan peninjauan putusan untuk pilkada, justru akan menyebabkan ketidak pastian hukum.

"Tidak bisa, MK itu final. Falsafahnya kenapa putusan MK final dalam pemilu, kalau ditinjau ulang akan terjadi ketidakpastian hukum. Tapi kepastiannya bukan sembarang kepastian. Kepastian pilkada sengketa sudah di mulai sejak awal di TPS ada saksi, kalau keberatan, silakan laporkan di sana untuk dihitung ulang PPS, PPK, dan Panwas," kata Harjono. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
Rapat Pleno Rekap Suara Pemilu Usai Putusan MK, Demokrat Beri Catatan Khusus
Rapat Pleno Rekap Suara Pemilu Usai Putusan MK, Demokrat Beri Catatan Khusus

Provinsi pertama yang dibacakan adalah daerah pemilihan Banten 2.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Rampung, Ketua KPU: Mudah-mudahan Semua Pihak Menerima
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Rampung, Ketua KPU: Mudah-mudahan Semua Pihak Menerima

Kini KPU akan fokus ke tahapan pemilihan kepala daerah 2024.

Baca Selengkapnya
PPP Kecewa Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 Ditolak: MK Tidak Bisa Beri Rasa Keadilan
PPP Kecewa Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 Ditolak: MK Tidak Bisa Beri Rasa Keadilan

PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.

Baca Selengkapnya