Soal putusan sidang, MK berkukuh sudah final meski panen protes
Merdeka.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Hal itu terus ditegaskan meski gelombang protes dan kritik terhadap MK terus berdatangan. Suara miring tentang MK mulai santer terdengar sejak ditangkapnya Ketua MK non-aktif Akil Mochtar oleh KPK.
Meski begitu Hakim MK Harjono mengatakan, putusan MK tetap bersifat final kepada penggugat dari 8 Kabupaten/Kota yang kalah dalam sengketa pilkada. Mereka mendatangi gedung MK pada Kamis (24/10).
Delapan Kabupaten/Kota yang memprotes atas kekalahan berasal dari Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, Kota Kediri, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Paniai, Kota Waringin Barat.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Usai menemui penggugat, Harjono mengatakan, para penggugat menerangkan yang menurut mereka tidak masuk akal dalam proses persidangan. Mulai dari kesaksian palsu hingga adanya indikasi suap.
"Variasi laporannya macam-macam, ada karena saksi palsu, ada yang merasa janggal dengan putusan tidak sesuai dengan persidangan. Yang terjadi sebetulnya tidak seperti itu. Dalam pertemuan itu saya dengarkan alasannya masing-masing," kata Harjono di Gedung MK, Kamis (24/10).
Meski semua keluhan putusan sudah disampaikan oleh delapan penggugat itu. Dia melanjutkan, MK tidak mungkin melakukan peninjauan putusan. Jika putusan MK terkait dengan saksi palsu dan suap tidak sesuai diharapkan, mestinya dilanjutkan ke ranah pidana.
"Satu hal yang sudah pasti, kalau MK kemudian melakukan peninjauan putusan, itu tidak mungkin. Tidak ada jalan untuk ke sana, karena putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Harjono.
Bila ada kepala daerah yang terpilih karena suap dan terbukti, menurut Harjono, hal itu juga bukan masuk wewenang MK. Dalam pandangan Harjono, ada mekanisme lain yang harus ditempuh untuk hal itu.
"Bukan kewenangan MK itu semua, tapi kewenangan yang lain. Kalau terbukti melakukan suap tentu ada mekanismenya. Kalau dia dilantik kemudian harus turun, itu ada mekanismenya juga," ujar Harjono.
Menurut dia, apapun alasan yang digunakan penggugat soal kecurangan yang signifikan sekalipun, dan berakibat pada putusan MK, maka tidak akan melakukan tinjauan ulang. Harjono beralasan, jika MK melakukan peninjauan putusan untuk pilkada, justru akan menyebabkan ketidak pastian hukum.
"Tidak bisa, MK itu final. Falsafahnya kenapa putusan MK final dalam pemilu, kalau ditinjau ulang akan terjadi ketidakpastian hukum. Tapi kepastiannya bukan sembarang kepastian. Kepastian pilkada sengketa sudah di mulai sejak awal di TPS ada saksi, kalau keberatan, silakan laporkan di sana untuk dihitung ulang PPS, PPK, dan Panwas," kata Harjono. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaProvinsi pertama yang dibacakan adalah daerah pemilihan Banten 2.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaKini KPU akan fokus ke tahapan pemilihan kepala daerah 2024.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca Selengkapnya